Asui Gugat Ahui ke Pengadilan, Gara-gara Tanah Kaplingnya Menjadi Pagar Tepekong
Merasa tanahnya seluas satu kapling atau 7 x 16 meter masuk menjadi bagian pagar Tepekong, Asui menggugat perdata Ahui ke Pengadilan Karimun
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN-Merasa tanahnya seluas satu kapling atau 7 x 16 meter masuk menjadi bagian pagar Tepekong di RT 002 RW 002, Jalan H Arab, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun,
Suardi alias Asui menggugat perdata Ricky Susanto alias Ahui ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, Selasa (15/11/2016).
Asui didampingi kuasa hukumnya Suryadi SH mengatakan kliennya sekitar 2014 lalu sudah pernah menggelar mediasi dengan tergugat di kantor Kelurahan Sungai Lakam Timur yang difasilitasi Lurah Sei Lakam Timur.
Saat itu, tergugat dikatakannya berjanji segera membuka pagar setelah acara keramaian di Tapekong selesai.
“Kalau sedikit, mungkin kami tak soal tapi ini cukup luas, hampir satu kapling. Kami menilai pihak tergugat juga tidak memiliki itikad baik, makanya terpaksa kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun,” ujar Asui, Selasa.
Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai Karimun yakni Agung Nugroho SH didampingi dua orang hakim anggota, Antoni Trivolta SH dan Gafar SH.
Pada sidang kedua tersebut, Majelis Hakim menunjuk hakim mediator yang tak lain adalah Ketua PN Tanjungbalai Karimun yakni Fathul Mujib SH MH.
“Tadi sudah dimediasi oleh pak ketua langsung, pihak tergugat meminta untuk dilanjutkan saja,” sambung Suryadi SH.
Suryadi juga mengatakan akibat persoalan ini, kliennya dengan tergugat sempat mengalami pertengkaran mulut dan berujung dilaporkannya tergugat ke Polres Karimun sekitar 2014.
Hal itu setelah kliennya menagih janji tergugat untuk membuka pagar tapi tidak diindahkan.
“Malah, ia mengklain bahwa itu adalah tanahnya. Dia (tergugat, red) mengaku pengurus tapekong,” kata Suryadi.
Sementara itu, Ricky Susanto alias Ahui enggan terlalu banyak memberikan komentar perihal kasus yang melilitnya tersebut.
Didampingi kuasa hukumnya Rocky, Ahui mengaku akibat gugatan Asui, ia dan keluarga sempat syok. Bahkan istrinya sempat menaruh curiga besar terhadapnya.
“Istri saya marah, saya merasa tidak bersalah tapi dilaporkan juga. Pokoknya saya merasa nama baik saya dicemarkan, pokoknya saya dibuat susah lah,” kata Ahui didampingi kuasa hukumnya, Rocky. (*)