Ketua DPD RI Terjerat Suap Gula
Yusril Bilang KPK Sengaja Jebak Irman Gusman
Cara yang utama dilakukan adalah dengan cara pencegahan, karena hanya KPK yang diberi kewenangan secara khusus melakukan pencegahan
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Yusril Ihza Mahendra salah satu tim pengacara Irman mempertanyakan penangkapan kliennya oleh Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, sejak awal, KPK tidak berniat mencegah tindak pidana, melainkan sengaja menjebak Irman lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Yusril menjelaskan, KPK sudah melakukan pengintaian dan penyadapan sejak 24 Juni 2016.
Jika memang KPK punya itikad baik, maka mereka memberi tahu Irman bahwa ada penyadapan terhadap Direktur CB Semetsa Berjaya, Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi serta soal rencana pemberian hadiah atau janji.
"Masih ada waktu bagi KPK untuk melakukan pencegahan," kata Yusril.
Yusril menjelaskan, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui tim KPK sudah tiba di rumah Irman pada Jumat 16 September sekitar pukul 20.00 WIB.
Irman baru sampai di rumah sekitar pukul 23.00 WIB.
Sementara penangkapan terjadi pada Sabtu 17 September sekitar pukul. 00.30 WIB.
Rencana penyerahan hadiah lewat sadapan sudah diketahui KPK sejak Jumat 16 September 2016 siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Itu artinya, ada waktu sekitar 10 jam bagi KPK untuk melakukan pencegahan.
"Fakta ini menjelaskan ada waktu sekitar 10 jam untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyerahan uang dari Xaveriandy dan Memi terhadap terdakwa," kata Yusril.
Hal yang tidak kalah penting untuk dimengerti, kata Yusril, adalah tujuan didirikannya KPK sebagaimana dikemukakan dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK untuk mengurangi kerugian keuangan negara.
Cara yang utama dilakukan adalah dengan cara pencegahan, karena hanya KPK yang diberi kewenangan secara khusus oleh undang-undang untuk melakukan pencegahan.
Tak cuma itu, Yusril menyebut, KPK juga tidak punya itikad baik dengan memberikan waktu kepada Irman untuk mengembalikan hadiah yang diterimanya kepada KPK seperti yang diatur dalam Pasal 12c UU KPK. Dimana disebutkan seorang penyelenggara negara wajib mengembalikan pemberian hadiah selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima.