Operasi Sapu Bersih Pungli
Kasus Pungli Disdukcapil, Kasi Perpindahan Penduduk Dilepaskan. Ini Penjelasannya
Tidak ada alat bukti menjerat dia. Memang didapatkan petugas sejumlah uang tetapi di lemari yang terletak di belakangnya, bukan di mejanya.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Catan Sipil Kota Batam, hingga saat ini masih terus dikembangkan Polda Kepri meskipun dua orang sudah menjadi terdakwa di pengadilan.
Kepala Seksi Perpindahan Penduduk Disdukcapil Kota Batam, Nasibah, yang ikut dibawa oleh Tim Satgas Merah Putih Polda Kepri, dibebaskan oleh penyidik dan sudah kembali bekerja.
Direktur Tindak Pidana Umum ( Dir Reskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho kepada Tribun Batam, Kamis (17/11) mengatakan, penyidik belum menemukan alat bukti yang kuat untuk menjeratnya.
Nasibah sempat dibawa ke Polda bersama dua rekan kerjanya, Jamaris alias Boy dan Irwanto alias Ir.
Kendati tidak berstatus tersangka, berkas Nasibah tetap ikut dikirim ke kejaksaan karena laporan polisi (LP) ke tiga orang ini satu paket.
"Tidak ada alat bukti menjerat dia. Memang didapatkan petugas sejumlah uang tetapi di lemari yang terletak di belakangnya, bukan di mejanya. Katanya, uang itu untuk berobat adiknya, kalau nggak salah. Kalau di meja, dia tidak akan bisa mengelak," kata Eko.
"Sementara Boy dan Jamaris, barang buktinya justru ada di dalam map," kata Eko.
Eko mengatkan, timnya masih kerja keras untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Saat ini (Nasibah) masih saksi. Jika ditemukan alat bukti baru, bisa saja statusnya naik menjadi tersangka," katanya.