Saya Hanya Minta Hak Saya Dipenuhi, Stephanus Bawa Masalahnya ke PHI Tanjungpinang
Stephanus Lewan Atawolo (50) terus menuntut haknya sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang. Ini pangkal persoalannya
Penulis: Thom Limahekin |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG-Stephanus Lewan Atawolo (50) terus menuntut haknya sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang.
Dia hanya meminta pihak PT Golden Nusapersada di Batam untuk membayar haknya.
"Saya tidak menuntut macam-macam kok. Saya hanya meminta hak saya dipenuhi," ungkap Stephanus kepada Tribun, Jumat (18/11/2016) sore.
Dalam penghitungannya, perusahaan harus membayar haknya sebesar Rp 42.952.000.
Jika dihitung dengan tunjangan lainnya, maka pesangonnya itu mencapai Rp 50 juta.
Namun, jumlah tersebut tidak dipenuhi perusahaan.
"Pihak perusahaan menyuruh saya menempuh jalur hukum. Pihak perusahaan akan ikuti ke mana pun kasus ini," ucap Stephanus sambil mengeluhkan kebijakan perusahaan yang tidak mempedulikan haknya.
Pria berkepala plontos ini mengaku sudah mengabdi di PT Golden Nusapersada sejak 9 Juli 2007 lalu.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan perumahan itu beralamat di Perumahan Trapicana Residen Pasir Putih Blok A8 Nomor 2 dan 3, Batam.
"Saya melamar sebagai security. Waktu itu saya digaji sebesar Rp 1,2 juta," cerita Stephanus.
Pada 2010, dia lalu diangkat menjadi chief security. Gajinya dinaikkan menjadi Rp 1,5 juta.
Pada 2012, dia di-nonjob-kan tanpa alasan. Namun, dia tidak diberhentikan oleh pihak perusahaan.
Gajinya mulai tidak dibayar oleh pihak perusahaan pada akhir 2014.
"Saya tidak pernah terima teguran atau peringatan. Tiba-tiba saya di-nonjob-kan. Saya tanya apa alasannya, pihak perusahaan tak beritahu," ujar Stephanus.
Selama Desember 2014, beberapa kali Stephanus bertemu pemimpin perusahaan.
Pemimpin perusahaan akhirnya menyuruh Stephanus untuk menghitung seluruh haknya.
Namun, ketika hasil penghitungan itu diserahkan, pihak perusahaan tidak menyetujuinya dan malah menyuruhnya menempuh jalur hukum.
"Saya sudah bekerja selama 9 tahun. Nah, hak-hak saya itu dihitung berdasarkan lamanya waktu kerja. Saya hanya berharap pihak perusahaan punya niat baik untuk selesaikan permasalahan ini," harap Staphanus.
Rudianto, kuasa hukum PT Golden Nusapersada di Batam memastikan kliennya mau mencari jalan tengah yang baik dengan Stephanus.
"Pada intinya, kami tempuh jalan tengah yang baik saja," ungkap Rudianto.
Rudianto mengakui, Stephanus pernah bekerja di PT Golden Nusapersada Batam.
Namun, dia dinilai tidak bertanggung jawab oleh pihak perusahaan.
Kendatipun demikian, pihak perusahaan tidak memutuskan hubungan kerja (PHK) dengannya.
"Sesuai pengakuannya, dia di-nonjob-kan. Tetapi pihak perusahaan tidak mem-PHK-kan dia," tegas Rudianto.
Menurut Rudianto, setelah di-nonjob-kan, Stephanus sering tidak bekerja selama beberapa hari berturut-turut.
Tiba-tiba dia datang ke perusahaan dan menuntut haknya sebagai orang yang di-PHK-kan.
"Kami bukan mau cari siapa yang benar dan salah. Tetapi kami mau cari jalan tengah saja," ungkap kuasa hukum PT Golden Nusapersada Batam itu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/stephanus_20161118_191257.jpg)