Aksi Tolak UWTO di Batam
Surat Penundaan Tarif UWTO Beda Tafsir antara Kadin dan BP Batam. Akibatnya Ini
Surat rekomendasi tertanggal 16 November itu tentang penundaan berlakunya Perka BP Batam Nomor 19 tahun 2016 beda tafsir pengusaha dan BP Batam
Penulis: Dewi Haryati |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sekretaris Kemenko Perekonomian yang juga Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Nasional (DKN) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Lukita Dinarsyah Tuwo menerbitkan surat rekomendasi, pekan lalu.
Surat rekomendasi tertanggal 16 November itu tentang penundaan berlakunya Perka BP Batam Nomor 19 tahun 2016.
Surat itu ternyata beda tafsir antara pengusaha dengan BP Batam.
Ketua Kadin Kota Batam menilai bahwa surat itu disalahartikan oleh BP Batam lantaran semua pelayanan terkait lahan kini dihentikan.

Surat Sekretaris Kemenko Perekonomian yang juga Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Nasional (DKN) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Lukita Dinarsyah Tuwo, pekan lalu.
"Padahal bukan memberhentikan semua pelayanan. Ini dibalik. Bukan itu yang dimaksud surat rekomendasi kemarin," kata Jadi.
Menurutnya, jika dibaca secara kontekstual, surat rekomendasi itu dimaksudkan kalau Perka BP Batam Nomor 19 tahun 2016 itu belum bisa dijalankan.
Bukan dalam arti dilakukan pemberhentian atau penundaan pelayanan.
"Perka itu ditunda, dengan sendirinya pakai Perka yang lama," ujarnya.
Terhadap penundaan pelayanan ini dikatakan Jadi, sudah dilaporkannya kepada tim teknis saat rapat di Jakarta, Senin (21/11/2016) pagi.
Masalah itu rencananya akan dibahas kembali dalam rapat bersama dewan kawasan, Selasa hari ini.
Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya penghentian pelayanan untuk sementara.
Ada delapan perizinan terkait lahan yang sementara ini ditunda, seperti perpanjangan UWTO, endorse, pecah PL, IPH, alokasi baru, rekomendasi, SKEP dan SPJ.
"Dari sisi kekuatan hukum memang belum jelas. Namun untuk menghormati surat itu, bagian lahan sementara ini ditunda dulu perizinannya hingga selesai revisi tentang PMK 148," kata Andi.
Jika dalam waktu itu ada investor yang membutuhkan lahan, maka BP Batam akan menyarankan investor tersebut agar masuk ke kawasan industri.
Dia berharap, kajian terkait PMK 148 tahun 2016 itu bisa segera diselesaikan, sehingga pelayanan dapat kembali normal.