BREAKINGNEWS. Berkas Usulan UMK Batam Dikembalikan Gubernur. Ini Penyebabnya
Kadisnaker Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan, kebijakan itu ditempuh gubernur Kepri setelah mempelajari berkas UMK Batam
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Nilai upah minimum (UMK) Kota Batam belum ditetapkan oleh Gubernur Kepri H Nurdin Basirun.
Nurdin malah mengembalikan berkas pengusulan UMK yang diajukan Wali Kota Batam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan, kebijakan itu ditempuh gubernur Kepri setelah mempelajari berkas UMK Batam.
"Pak Gubernur mengembalikan lagi berkas pengusulan UMK Batam kepada Wali Kota Batam," ungkap Tagor kepada Tribun, Selasa (22/11/2016).
Dia menjelaskan, Wali Kota Batam Rudi tidak menentukan nilai UMK Batam versi pemerintah.
Dia hanya menerima dua usulan nilai UMK dari versi serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
"Kedua nilai itu lalu diajukan kepada Pak Gubernur. Beliau diminta menetapkan salah satunya. Pak Gubernur tidak mau lah," kata Tagor.
Menurut Tagor, ketidaksepakatan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha terhadap nilai UMK Batam selalu terjadi setiap tahun.
Untuk UMK Batam 2017, asosiasi pengusaha mengusulkan angka Rp3.241.128. Sedangkan serikat pekerja mengusulkan angka Rp 3.498.118.
"Perbedaan usulan seperti ini sudah biasa. Karena itu, nilai UMK Batam paling lambat ditetapkan. Sementara UMK Kabupaten/Kota lain sudah ditandatangani Pak Gubernur," tegas Kepala Disnaker Kepri itu.
Pengembalian berkas pengusulan nilai UMK Batam ini dibenarkan oleh gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Dia mengaku sudah memperlajari berkas yang diajukan sebelum mengembalikannya kepada Pemerintah Kota Batam.
"Saya minta supaya pemerintah memfasilitasi serikat pekerja dan asosiasi pengusaha untuk membicara nilai UMK. Pokoknya saya hanya menerima satu nilai saja," ungkap Nurdin. (*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Rabu, 23 November 2016
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ketua-dewan-pengupahan-provinsi-dpp-kepri-tagor-napitupulu_20151110_095312.jpg)