Upah Buruh di Batam

UMK Dikembalikan Gubernur, Ketua SPSI Minta Buruh Fokus Perjuangkan UMS

Seharusnya kita berjuang di upah sektoral saja. Bukan tidak mau berjuang untuk UMK. UMK sudah diatur pemerintah pusa melalui PP 78/2015.

Sejumlah pekerja menunggu hasil rapat upah minumun sektoral (UMS) antara perwakilan pekerja dan pengusaha, Kamis (24/11/2016). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dikembalikannya draft Upah Minimum Kota (UMK) hasil rapat kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi oleh Gubernur Kepri dianggap menguntungkan bagi pekerja.

Ketua SPSI Kepri, Syaiful Badri mengatakan, dengan pengembalian tersebut, maka terbuka kesempatan bagi pekerja untuk fokus membahas Upah Minimum Sektoral (UMS).

"UMS sesuai aturan perundang-undangan yang baru muncul atas kesepakatan Bipartit (pekerja dan pengusaha). Sedangkan UMK, tanpa ada kesepakatan pekerja dengan pengusaha pun, pemerintah tetap akan memutuskan soal itu. Sedangkan UMS, tanpa ada kesepakatan Bipartit, Gubernur tidak akan menetapkan. Bagi pekerja ini menguntungkan," kata Syaiful.

Ia menyebutkan, jika melihat aturan sesuai PP 78 tahun 2015, sudah jelas indikator dan mekanisme untuk perhitungan UMK. Sehingga, sebenarnya tidak perlu lebih dari satu angka yang diusulkan kepada Gubernur.

Terlebih lagi, Menteri Tenaga Kerja telah mengumumkan kenaikan UMK sebesar 8,3 persen secara nasional.

"Jadi seharusnya kita berjuang di upah sektoral saja. Bukan tidak mau berjuang untuk UMK. Kalau mau UMK tidak diatur pemerintah pusat, ya, perjuangannya harus menolak PP 78/2015. Sekarang kita fokus berjuang untuk UMS saja. Sedangkan perjuangan menolak PP itu agar tahun depan tidak dipergunakan lagi," tuturnya.

Anggota dewan pengupahan provinsi ini pun berpendapat bahwa tahun ini sudah ada langkah maju mengenai upah buruh. Hal itu dikarenakan adanya kesepakatan antara bipartit untuk membahas UMS.

"Pembahasan UMS ini tinggal didorong saja. Beberapa dari sektor yang belum punya asosiasi saja, ada yang sudah sepakat menyerahkan lansung ke Apindo. Tapi itu bukan semua sektor. Nah, untuk sektor industri berat dan perhotelan, karena ada asosiasinya, maka akan membahas sendiri antara asosiasi dengan serikat pekerjanya," kata dia.

Penetapan UMS menurutnya, berdasarkan win-win solution untuk kedua belah pihak.

Ia menegaskan, UMS tidak bisa diidentikkan menekan pengusaha. Namun ia juga berharap agar pengusaha memaklumi mengenai upah itu karena untuk kesejahteraan pekerja juga.

Hal itu akan berpengaruh besar pada produktifitas kerja.

"UMS ini kan berdasarkan senang sama senang. Mohon semua pihak bisa mendukung," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved