Demo Tolak UWTO di Batam
Pemko Sudah Sampaikan Sikap pada Menko Perekonomian. Ini Kata Amsakar soal UWTO Perumahan
Dasar penilaian itu, seperti disampaikan Taba Iskandar, masyarakat Batam sudah dibebankan kewajiban membayar kewajiban terkait tanah sampai tiga kali
Penulis: Dewi Haryati |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad ikut menyampaikan sikap Pemerintah Kota Batam saat pertemuan dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution yang juga Ketua Dewan Kawasan Nasional PBPB Batam, Jumat (25/11/2016) lalu.
Dikatakannya, pertemuan hari itu bukan lagi mencari masukan soal revisi PMK Nomor 148 tahun 2016. Tetapi juga sudah sampai pada pematangan konsep. Bahwa akan dilakukan penyesuaian tarif sewa lahan di Batam.
BLU-BP Batam mengajukan rencana bisnis anggaran soal tarif layanan, tidak melalui pembahasan dengan seluruh anggota dewan kawasan.
"Jadi kemarin itu pematangan konsep. Tim Teknis Dewan Kawasan sudah memformulasikan sejumlah hal, dan akan dilakukan penyesuaian UWTO. Tapi berapa angkanya belum bisa difinalkan saat itu. Belum ada keputusan," kata Amsakar, Minggu (27/11) malam.
Setelah rampung, selanjutnya tim teknis akan menyampaikan kepada semua anggota Dewan Kawasan formulasi angka yang diajukan.
Amsakar sendiri masih belum tahu, apakah pihaknya sebagai bagian dari anggota Dewan Kawasan PBPB Batam, akan diundang lagi dalam pertemuan itu.
"Kami sekarang masih menunggu. Apa akan diundang lagi. Tapi kami menangkap Pak Menko ingin masalah ini cepat clear. Mudah-mudahanlah dalam waktu dekat akan ada perubahan," harapnya.
Dari pertemuan Jumat itu, dikatakan Amsakar, dia menangkap banyak aspirasi terkait penyesuaian tarif sewa lahan di Batam.
"Menyimak penjelasan dari Menteri ATR (Agraria dan tata Ruang Publik) dan Pak Taba Iskandar (tim teknis Dewan Kawasan), disampaikan untuk perubahan dimungkinkan nggak dilakukan tarif yang sama dengan daerah lainnya," ujarnya.
Dasar penilaian itu, seperti disampaikan Taba Iskandar, masyarakat Batam sudah dibebankan kewajiban membayar kewajiban terkait tanah sampai tiga kali.
Pertama, saat akad kredit membeli rumah, kedua saat perpanjangan UWTO setelah habis masa 30 tahun. Kemudian dibebankan lagi membayar PBB.
Sementara sikap Pemko sendiri berpendapat memang perlu dilakukan kajian ulang. Tidak hanya terhadap PMK Nomor 148 tahun 2016 yang sudah terbit, tetapi juga terhadap turunannya, Perka BP Batam Nomor 19 tahun 2016.
"Terhadap PMK dan UWTO, saya sudah sampaikan ke Menko sikap Pemko hanya menangkap aspirasi pelaku usaha. Karena terjadi kenaikan signifikan, ini yang mungkin harus dilakukan kaji ulang. Seperti kata Pak Abidin (Hasibuan), kalau 200 persen kenaikannya masih ok," kata Amsakar.
Tak hanya soal kenaikan tarifnya yang signifikan, tetapi juga ada rentang (range) tarif yang menyebabkan ketidakpastian, sehingga PMK tersebut perlu dikaji ulang.
Namun yang lebih penting dari semua itu, kata Amsakar menyangkut tarif sewa lahan untuk perumahan dan sarana sosial.
"Kami sampaikan kalau bisa itu dibebaskan. Atau kalaupun dibebankan UWTO untuk perumahannya, Rp 0 (nol)," ujarnya.
Atas usulan itu, kata dia, Menko berjanji akan membahas kembali berapa kelayakan tarif dari pertimbangan-pertimbangan yang sudah disampaikan.(wie)