Brimobda Kepri Tangkap Seorang Pengedar Narkoba. NGERI, Pasarnya Pelajar

Kaden Gegana Satbrimob Polda Kepri AKBP Bambang Wiji Asmoro menurunkan Unit Operasi Khusus Detasemen Gegana, dipimpin Ipda Yudi Kurniadi.

dok. Brimobda Polda Kepri
Jajaran anggota Gegana Brimob Polda Kepri menggiring tersangka pengedar narkoba di wilayah Melcem, Batuampar, Jumat (2/12/2016) malam. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kepri khususnya wilayah Kota Batam sudah sangat mengkhawatirkan.

Para pengedar tidak hanya menyasar orang-orang di tempat hiburan, tetapi juga semakin meluas ke kalangan anak-anak dan pelajar.

Buktinya, Satuan Brimob Polda Kepri menangkap seorang pengedar yang memang mencari pasar di kalangan pelajar dan anak-anak.

Berbekal informasi dari masyarakat, Kaden Gegana Satbrimob Polda Kepri AKBP Bambang Wiji Asmoro menurunkan Unit Operasi Khusus Detasemen Gegana, dipimpin Ipda Yudi Kurniadi.

Tim ini melakukan operasi tertutup bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang untuk memerangi para pengedar Narkoba di kalangan pelajar dan remaja.

Pada Jumat (2/12/2016) malam, sekira pukul 21.00 WIB, unit operasi khusus Gegana ini bergerak ke wilayah Batuampar untuk mendalami laporan tentang seorang pengedar di kawasan itu.

Pengedar ini meresahkan masyarakat karena menjual barang haram tersebut secara terang- terangan kepada kalangan pelajar.

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyamaran dan berhasil menangkap tangan H (65), warga Kampung Melcem, Sei Tering 2, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

H ditangkap saat sedang melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di sebuah warung milik Ny A (40). A adalah ibu RT 04 di kawasan tersebut.

Saat sedang bertransaksi, tim Gegana langsung menangkap sehingga pria yang sudah berumur itu tidak berkutik.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, sabu sebanyak tujuh paket siap edar sebanyak 1,7 gram.

Kemudian uang hasil penjualan sebesar Rp 1.050.000, timbangan digital merek HWH.

Juga disita masing-masing HP Nokia tipe 105 warna hitam serta Nokia tipe 108 warna biru. 1 unit.

Barang bukti lainnya adalah botol yang digunakan untuk isap sabu sabu serta plastik bening ukuran kecil.

Tim Gegana langsung meluncur ke Mapolresta Barelang untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak Satres Narkoba Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved