Rutan Tanjungpinang Ajukan Remisi Natal 6 Narapidana, Ini Kasus Pidananya

Rutan Tanjungpinang ajukan remisi 6 warga binaannya. Berkas dan persyaratannya sudah diajukan ke Kanwil KemenkumHAM Kepri. Ini kasus Napinya

tribunbatam/wahib waffa
Kepala Rutan Tanjungpinang, Ronny 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM-TANJUNGPINANG-Angin segar dirasakan oleh sejumlah warga binaan Rumah Tahanan kelas 1A Tanjungpinang.

Dari 25 orang, ada 6 orang yang telah diserahkan namanya ke Kemenkumham RI untuk diberikan remisi hari raya Natal yang tahun pada 25 Desember nanti.

Kepala Rutan Kelas IA Tanjungpinang‎, Rony Widiyatmoko mengatakan pihaknya telah mengusulkan sebanyak 6 orang narapidana Rutan Tanjungpinang ke Kekanwil Hukum dan HAM Kepri.

"Berdasarkan penilaian kita, 25 orang warga binaan yang beragama Nasrani 6 orang telah kami ajukan ke Kanwil Kepri untuk diberikan remisi. Mereka telah memenuhi syarat," katanya Rony di konfirmasi lewat sambungan telepon, Minggu (11/12/2016).

Rony menerangkan 6 orang tersebut telah memenuhi berkas dan syaratnya. Sementara yang lain masih berstatus tahanan dan belum memiliki syarat dan berkas yang lengkap.‎

"Enam orang tersebut memiliki kasus dari Penadah, Lakalantas, Asusila hingga kasus narkoba," ungkapnya.

Secara rinci, Kasus Pencurian terdapat dua orang, Penadahan satu orang, Asusila satu orang, Lakalantas satu orang, dan narkoba satu orang.

Beberapa syarat mendapatkan remisi selain secara administrasi kelengkapan, mereka juga harus berkelakuan baik.

Lebih lanjut Rony menjelaskan warga binaan yang belum ingkrah atau belum dieksekusi oleh jaksa meski telah divonis pengadilan,

mereka belum berhak mendapatkan remisi meski telah telah beberapa tahun di dalam rutan. Hal tersebut merupakan bagian dari kelengkapan administrasi status.

"Remisi yang diberikan di Natal ini sekitar 15 hari sampai satu bulan saja. Dari remisi ini tidak ada juga yang langsung bebas," tambahnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved