Kasus Korupsi BP Batam, Terdakwa Rendra Dihukum 1 Tahun 10 Bulan. Ini Reaksi Jaksa!
Rendra, terdakwa kasus korupsi di BP Batam dihukum setahun 10 bulan. Dia merupakan kontraktor rekanan pengadaan alat laboratorium
BATAM.TRIBUNNEWS.COM.TANJUNGPINANG-Rekanan korupsi alat laboratorium BP Batam, Rendra selaku direktur PT Cakra Yudha Perkasa pemenang lelang divonis satu tahun sepuluh bulan.
Rendra dijatuhi vonis yang sama dengan Heru Purnomo selaku Kasi Lalulintas barang BP Batam yang beberapa bulan lalu telah menerima putusan.
Dalam pembacaan putusan yang dipimpin oleh majelis hakim Zulfadly SH MH menyatakan bahwa Rendra terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
"Terdakwa rendra terbukti secara bersama-sama menyalah gunakan kewenangan serta untuk memperkaya diri hingga merugikan negara. Terdakwa dijatuhi hukuman 1 taahun 10 bulan," kata Zulfadly membacakan sidang di pengadilan negeri Tanjungpinang, Kamis (15/12/2016).
Redra juga dikenakan denda 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Atas putusan tersebut, Rendra yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) langsung menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri menyetakaan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sedangkan uang pengganti kerugian negara yang mencapai 613 juta itu sebelumnya terdakwa telah mengembalikan ke Kejaksaan Tinggi negeri Kepri melalui proses penyitaan. (*)
Baca Berita Terkait di Harian Tribun Batam Edisi Jumat (16/12/2016)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/terdakwa-rendra-korupsi-bp-batam_20161215_201439.jpg)