Sabtu, 18 April 2026

Terungkap! Prostitusi Online Mahasiswi Plus-plus untuk Pejabat dan Pengusaha Bertarif Rp 3 Juta

Bisnis esek-esek yang dikendalikan UY dan AP tergolong high class dan cewek yang ditawarkan usianya 22 tahun ke bawah

Editor: Mairi Nandarson
surya/anas miftakudin
Dua mucikari online, AP dan UY yang menyediakan jasa layanan plus plus mahasiswi saat dirilis di Bid Humas Polda Jatim, Selasa (20/12). 

"Pelaku pernah transaksi layanan seks dengan pelanggan di Trawas, Kota Batu dan sejumlah kota di Jatim," ujarnya.

Dalam penangkapan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3, 5 juta, tiga smartphone, ATM Bank Mandiri dan tiga dus kondom berwarna biru.

"Tersangka kami jerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Manusia (human trafficking) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.(*)

Sumber: Surya
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved