Operasi Tangkap Tangan KPK
Sepanjang 2016, Sudah 11 Kepala Daerah yang Disikat KPK. Siapa Menyusul?
Sri Hartini diringkus KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya, Jalan Pemuda, Klaten Tengah, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2016) kemarin.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah kepala daerah rakus yang masuk sel Komisi Pemberantasan Korupsi terus bertambah.
Terakhir adalah Bupati Klaten Sri Hartini yang ditangkap KPK terkait suap jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Sri Hartini adalah kepala daerah yang ke-11 yang dicokok KPK sepanjang tahun 2016 ini.
Sri Hartini diringkus KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya, Jalan Pemuda, Klaten Tengah, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2016) kemarin.
KPK langsung menyegel ruang kerja bupati di kantor Setda Klaten, ruang kerja kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, ruang kerja Kepala Bidang Mutasi BKD Klaten.
Kemudian ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, mobil operasional rumah dinas Bupati Klaten berplat merah AD 100 C, dan menyita sejumlah dokumen.
Selain Sri Hartini yang baru menjabat 10 bulan, tiga pejabat yang diduga membayar pelicin untuk jabatan pejabat eselon juga diboyong KPK ke Jakarta.
Berikut nama-nama kepala daerah yang diringkus KPK dalam tahun 2016 ini.
Bupati Subang Ojang Sohandi
Ojang Sohandi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang sebesar Rp 528 juta kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014.
Petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 385 juta di mobil milik Ojang. KPK menduga uang tersebut merupakan bentuk gratifikasi terhadap Ojang selaku penyelenggara negara.
Bupati Rokan Hulu Suparman
Pada April 2016, KPK menetapkan Bupati terpilih Rokan Hulu, Suparman sebagai tersangka.
Suparman ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD tahun 2014 dan 2015.
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian
KPK menetapkan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya di Kabupaten Banyuasin.
Yan Anton diduga menerima suap terkait proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Wali Kota Madiun, Bambang Irianto
Bambang diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Wali Kota pada periode 2009-2014.
Bambang diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan
KPK menetapkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka.
Bambang diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016.
Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome
KPK kembali menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur.
Status tersangka Marthen pada November 2014 lalu, pernah dibatalkan oleh hakim dalam gugatan praperadilan. Pada Senin (14/11/2016), Marthen ditangkap di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun
Penetapan Samsu sebagai tersangka terkait dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar pada 2012.
Samsu sebelumnya mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil.
Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, Akil masih menjabat hakim konstitusi. Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.
Wali Kota Cimahi, Atty Suharti
KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yakni Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam pemeriksaan, para penyuap mengakui bahwa pemberian sebesar Rp 500 juta kepada Atty dan Itoc terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.
Kedua pengusaha ingin menjadi kontraktor proyek pembangunan pasar yang nilai total proyeknya mencapai Rp 57 miliar.
Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman
Taufiq ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat korupsi terkait 5 proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009.
Selain itu, ia juga disangka menerima gratifikasi sejak tahun 2008.
Penangkapan para kepala daerah oleh KPK ini tentu saja menunjukkan bahwa lembaga antirasuah ini semakin rajin mempelototi pejabat daerah.
Kita tunggu saja, apakah para raja-raja kecil di daerah akan semakin mawas atau justru akan menambah sesak ruang sel KPK di tahun 2017 nanti.
Kita lihat saja nanti
BERITA LENGKAP, BACA TRIBUN BATAM EDISI CETAK
SABTU, 31 DESEMBER 2016