BPJS Ketenagakerjaan dorong Perusahaan Ikut GN Lingkaran. Program Apa Itu?
GN Lingkaran merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang dikhususkan untuk pekerja informal yang tidak sanggup membayarkan iuranya sendiri
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- BPJS Ketenagakerjaan berharap perusahaan yang ada di Batam maupun perorangan dapat berpartisipasi dalam gerakan nasional peduli perlindungan tenaga kerja rentan (GN Lingkaran).
Saat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dari penerima upah se-Batam hanya 210 ribu orang, sementara peserta perorangan hanya 17 ribuan termasuk peserta GN Lingkaran.
"Kalau jumlah penduduk Batam dikurangi angka masyarakat non produktif, seharusnya ada 600 ribuan pekerja yang ikut serta penjaminan BPJS Ketenakerjaan. Tapi saat ini baru 210 ribu peserta dari penerima upah, dan 17 ribuan peserta perorangan. Total peserta dari GN Lingkaran sendiri baru 8.163, baik yang didanai perusahaan ataupun perorangan," tutur Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya, Ahmad Fatoni.
GN Lingkaran merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang dikhususkan untuk pekerja informal yang tidak sanggup membayarkan iuranya sendiri. Iuran peserta GN Lingkaran dibantu oleh perusahaan yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan ataupun perorangan.
"Ini gerakan peduli tenaga kerja rentan yang kita inisiasi. Rentan itu maksudnya, mungkin selama ini pekerja itu gajinya hanya cukup untuk makan sehari-hari. Kalaupun ada sisa paling untuk beli sarapan esok harinya sebelum bekerja. Biasanya diutamakan masyarakat sekitar perusahaan, seperti tukang sapu jalan, sopir taksi, atau yang lain," tuturnya.
Gerakan ini mengajak perusahaan atau perorangan untuk memberikan bantuan sebagai upaya mencegah risiko sosial pekerja rentan tersebut. Baik itu resiko kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.
"Nilainya diambil dari presentase upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp 1 juta. Nah, iuran jaminan kecelakaannya diambil 1 persen dari nilai tersebut, yakni sebesar Rp10 ribu per bulan. Ditambah jaminan kematian Rp 6.800 per bulan. Jadi per bulan Rp 16.800," kata dia.
Pemberian bantuan tersebut pun dibatasi waktu. Untuk tahapan pertama, diberikan selama tiga bulan dahulu.
Hal itu untuk mengedukasi pekerja tersebut agar melanjutkan sendiri pembayaran iurannya.
"Dengan metode ini, jadi kita membangun awareness pekerja itu sendiri terhadap kecelakaan kerja. Positifnya lagi dari program ini, ada santunan sementara tidak mampu bekerja," kata dia.
Santunan sementara itu dijalankan selama ada surat keterangan dokter yang menyatakan peserta harus menjalani perawatan.
Terakhir ia menyebutkan, untuk Kota Batam, pihaknya telah menjaminkan 4.241 kasus dengan nilai penjaminan mencapai Rp 20,483 miliar sampai November 2016.
JHT yang telah dicairkan mencapai Rp 432,64 miliar, lalu untuk jaminan kematian sebesar Rp 4,288 miliar dari 189 kasus.
Jaminan pensiun dengan nilai Rp 157,100 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/suasana-pelayanan-di-kantor-bpjs-ketenagakerjaan-di-sekupang_20160310_182738.jpg)