KPP Bintan Sudah 2 Kali Kirim Surat ke Pemkab Soal Tunggakan Pajak Pengusaha, Tapi Tak Dijawab
Kepala daerah diminta aktif mengimbau subjek pajak di wilayahnya agar memenuhi kewajibannya
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kantor Pajak Pratama (KPP) Bintan menyatakan, sebelum tahun 2017, telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Pemkab Bintan perihal tunggakan pajak pengusaha di Bintan.
Salah satunya tunggakan pajak Rp 11, 5 miliar oleh bos PT Gunung Kijang Jaya Lestasri (GKJL).
Kepala daerah diminta aktif mengimbau subjek pajak di wilayahnya agar memenuhi kewajibannya.
"Tapi surat itu belum dibaca sepertinya,"kata Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Bintan melalui Ismantoyo Adi, Bagian Penagihan KPP Bintan, Rabu (4/1/2017).
KPP Bintan mengklaim sudah dua kali melayangkan surat dengan perihal sama.
Surat pertama dikirimkan tahun 2015 dan surat kedua dikirimkan pada Desember 2016.
Namun surat itu belum mendapat tanggapan.(*)