Pekerja Subkon Mengadu ke Pemkab, Wabup Anambas: Pekerja Sudah Habis Kontrak!

Pemkab Anambas mempertemukan perwakilan pekerja dan perusahaan soal keluhan pekerja dirumahkan. Wabup Anambas: Pekerja sudah habis kontrak!

tribunbatam/septyanmuliarohman
Wakil Bupati Kabupaten Anambas Wan Zuhendra 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS-Perwakilan perusahaan yang ‎mendatangi kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Jumat (6/1/2017) pagi. Kedatangan mereka merupakan tindaklanjut sekaligus memenuhi undangan dari Pemerintah Daerah mengenai dirumahkannya puluhan pekerja dari dua subcon yang berada di bawah salahsatu perusahaan migas yang memiliki base di Palmatak.

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra yang ditemui mengatakan, pertemuan yang dilakukan di ruang kerja Bupati itu, perwakilan perusahaan menjelaskan dirumahkannya puluhan pekerja dari dua subcon tersebut dikarenakan pekerjaan dan kontrak mereka yang telah selesai.

Pihak perusahaan pun, diakui Wan sudah mempertimbangkan untuk melakukan rasionalisasi sejak bulan Juli 2016 kemarin. Hal ini dikarenakan kondisi industri migas yang tengah lesu ditambah dengan harga minyak dunia yang cenderung turun.

"Pekerjaan mereka memang sudah selesai. Artinya bukan pemutusan hubungan kerja sepihak. ‎Dari mereka (perusahaan,red) sebenarnya sudah mempertimbangkan sejak bulan enam kemarin.

Namun khusus untuk orang daerah, menjadi pertimbangan hingga kontrak berakhir," ujarnya seraya mengatakan kontrak kerja mereka mayoritas berakhir pada 31 Desember 2016 kemarin.

Meski kondisi industri migas tengah sulit, namun Wan berharap agar puluhan orang yang statusnya kini dirumahkan kembali dipekerjakan ketika ada lowongan kerja kembali di perusahaan itu. Menurutnya, puluhan pekerja yang dirumahkan ini telah bekerja cukup lama di perusahaan itu sehingga memiliki pengalaman yang cukup.

"Diantara dua puluh dua pekerja ini, bahkan ada yang bekerja sejak tahun 1997 sebagai safety technical. Selebihnya, mulai bekerja sejak tahun 2000-an. Mudah-mudahan ini yang menjadi perhatian perusahaan kedepan," ungkapnya lagi.

‎Enam perwakilan pekerja sebelumnya mendatangi kantor Bupati untuk meminta kejelasan akan status kerja mereka di perusahaan itu. Mereka mewakili 22 karyawan lokal kontraktor perusahaan yang dirumahkan.

Puluhan karyawan lokal yang dirumahkan itu terdiri dari sembilan orang karyawan dari PT. Vectra Inti Graha yang beralamat di Matraman Raya, Jakarta serta 13 karyawan dari PT. SBS Indonesia yang beralamat kantor di jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Pertemuan antara Pemerintah Daerah dengan perwakilan perusahaan ini pun, sebelumnya dijadwalkan di aula kantor Bupati. Selain Wakil Bupati, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Yunizar serta Bupati Anambas Abdul Haris hadir dalam pertemuan tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved