Operasi Sapu Bersih Pungli
2 Pejabat Disdukcapil Batam Hadapi Sidang Perdana Rabu Ini. Ketua PN Langsung Pimpin Persidangan
Dua oknum pejabat di Disdukcapil Batam yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Polda Kepri akan menghadapi sidang perdana Rabu ini.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM -Berkas dua tersangka Jamaris alias Boy dan Irwanto, oknum pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Merah Putih Polda Kepri terkait pungutan liar (Pungli) Senin (17/10/2016) lalu sudah rampung.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam Ahmad Fuady mengatakan, berkas keduanya sudah dilimpahkan ke Pengedilan Negeri (PN) Batam pada 5 Januari 2017 lalu.
"Setelah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap), langsung kami limpahkan. Jadi keduanya sudah kami limpahka di pengadilan," kata Ahmad, Senin (16/1/2016) siang.
Tambah Ahmad, perkara kasus Pungli tersebut ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasi Intel Sukriadi dan Yogi Nugraha.
"Jadi sesuai dakwaan JPU, keduanya didakwa telah melanggar pasal 95 b jo 79 a Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Iya, keduanya sudah di Rutan dan jadi tahanan pengadilan," jelas Ahmad.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam Endi Nurinda Putra mengakui jika pihak PN Batam telah menerima pelimpahan berkas dari JPU.
Jika tak ada aral melintang, Rabu (18/1/2017), keduanya menghadapi sidang perdana.
"Iya benar, Rabu lusa akan sidang perdana," ujar Endi.
Endi menambahkan, perkaran dua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan ditangani Ketua Malis Hakim Edward Harris Sinaga yang juga sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Batam, Anggota Mejelis I Endi Nurinda Putra dan Anggota Majelis II Egi Novita. (*)