DPO POLDA KEPRI

Wanita Kelahiran Tanjungpinang Ini DPO Polda Kepri Kasus Penipuan dan Penggelapan

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menerbitkan DPO atas nama Marliani. Wanita kelahiran Kota Tanjungpinang itu terjerat kasus penipuan dan penggelapan.

TribunBatam.id via Instagram @humaspoldakepri
DPO POLDA KEPRI - Tangkap layar Instagram @humaspoldakepri yang menginformasikan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan dan penggelapan atas nama Marliani. 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menetapkan seorang wanita bernama Mariani sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Wanita kelahiran Kota Tanjungpinang, 14 Mei 1981 ini terjerat kasus penipuan dan penggelapan.

Dalam DPO nomor: DPO/12/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, Mariani tercatat beralamat di Perumahan Costarica Boulevard Tahap 2 Nomor 6, Batam Centre.

Ia memiliki tinggi lebih kurang 158 cm dengan berat lebih kurang 50 kg.

Rambut hitam lurus, badan sedang, warna kulit putih, bibir tipis, mata hitam sipit serta suku Tionghoa/Chinese.

"Apabila mengetahui keberadaannya segera hubungi kantor polisi terdekat," tulis Polda Kepri melansir laman Instagram @humaspoldakepri yang dilihat, Selasa (18/11/2025).

Polda Kepri juga menyertakan dua nomor penyidik untuk mempermudah bagi masyarakat yang menemukan DPO penipuan dan penggelapan ini.

Nomor penyidik yang dibagikan itu di antaranya Ipda Reni Nanda, S.H., M.H. (085265289089).

Serta Brigpol Martua V. Siambaton, S.H. (082284748427).

Belum diketahui pasti latar belakang kasus penipuan dan penggelapan hingga Mariani kini berstatus sebagai DPO Polda Kepri.

TribunBatam.id akan mengupdatenya untuk Anda. (TribunBatam.id/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved