Kriminalitas di Batam
Pelaku Penikaman Kampung Aceh Tak Bisa Dijerat Kasus Narkoba? Ini Kata Kapolda
Pelaku membeli narkoba pada korban, tapi yang dikasih tawas. Tawas kan bukan narkoba. Jadi, ranahnya tidak ke sana.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pelarian Ha (30), tersangka penganiayaan dan penikaman terhadap Leo Agista alias Sukma, di Kampung Aceh, Batam, berakhir setelah tertangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2017).
Peristiwa penganiayaan dan penikaman ini terjadi Rabu (11/1/2017) dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolda Kepri Irjend Pol Sam Budigusdian dalam ekpose kasus di lantai 2 Rupatama Mapolda Kepri di Nongsa, Batam, menjelaskan, dalam persitiwa itu, korban mengalami luka di bagian dada dan hulu hati.
Baca: BREAKING NEWS. Pelaku Penikaman di Kampung Aceh Tertangkap di Jakarta
Korban meninggal diduga karena banyak kehabisan darah.
Saking derasnya darah dari lobang bekas luka, membasahi celana dalam korban, baju dan kaos dalam korban.
Saat ekspose kemarin, sejumlah barang bukti juga dibeberkan
Mulai dari celana dalam baju, kaos dalam korban, pisau dapur tanpa ganggang yang sebenarnya milik korban.
Korban yang mencoba menusuk Ha kalah dalam perkelahian itu. Bahkan Ha berhasil merebut pisau dan balik menghujamkannya ke tubuh korban.
Pelaku, saat digiring oleh petugas hanya diam.
Beberapa wartawan yang melayangkan pertanyaan kepadanya, tapi tak dihiraukan.
Saat digiring polisi, selain borgol, Ha juga diikat menggunakan tali spesial pengikat.
Ketika disinggung, apakah kasus ini juga dikaitkan dengan tindak pidana narkoba, Sam menjawab bahwa ranah pidana yang menjerat pelaku adalah penganiayaan dan penikaman.
Selain itu, terkuaknya transaksi barang haram itu hanya berdasarkan pengakuan pelaku dan beberapa saksi yang diperiksa dan tidak ada barang bukti narkoba.
"Pelaku membeli narkoba pada korban, tapi yang dikasih tawas. Tawas kan bukan narkoba. Jadi, ranahnya tidak ke sana. Makanya yang kami kejar pembunuhannya," tambah Sam.