Diperiksa Polisi Selama 7 Jam Terkait Dana Hibah, Sylviana: Kalau Mau Naik Kelas Harus Lulus Ujian

Ia diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Al Fauz di Jakarta Pusat Tahun 2010-2011 senilai Rp 32,6 miliar

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang juga Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Sylviana Murni. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sylviana Murn mengaku lelah usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Sylvi, begitu sapaan akrabnya, diperiksa sekitar tujuh jam.

Meski begitu, Calon Wakil Gubernur yang mendampingi Agus harimurti Yudhoyono tersebut menganggap pemeriksaan polisi yang dijalani dan dialaminya sebagai bagian perjuangan dan ujian hidup.

"Terima kasih sudah menunggu lama, makasih juga sudah nemenin. Mohon maaf juga kalau sampai lelah, saya juga lelah kok," kata Sylviana kepada wartawan, usai pemeriksaan.

"Yah inilah perjuangan, ujian. Ya kalau kita lagi mau naik kelas, kan harus lulus dari ujian ini dan kita harus makin kuat," sambungnya.

Tak ada rasa takut maupun kekhawatiran tertentu pada diri Sylviana kendati pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua untuknya sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi.

"Tadi pagi bilang aku ke Bareskrim dengan senyum. Ya keluarnya dengan senyum lagi," katanya.

Lantas, calon wakil gubernur DKI nomor urut satu tersebut meminta izin kepada para wartawan untuk berdoa terlebih dahulu sebelum dilakukannya sesi tanya jawab kepada dirinya.

Sylvi kembali menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, Senin (30/1/2017).

Ia diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Al Fauz di Jakarta Pusat (Jakpus) Tahun 2010-2011 senilai Rp 32,6 miliar.

Keterangan Sylvi diperlukan penyidik lantaran dia menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat periode 2010-2014 atau Pengguna Anggaran sewaktu proyek pembangunan Masjid Al Fauz dilaksanakan.

Selain kasus korupsi tersebut, Sylviana juga telah diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Pemprov DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta 2014 dan 2015 senilai Rp 13,62 miliar.

Untuk kasus tersebut, Sylviana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved