Operasi Sapu Bersih Pungli

Tersangka Kasus Pungli Disduk Batam Bantah Keterangan Polisi Soal Uang Rp2 Juta

Jamaris membantah pernyataan saksi dari kepolisian yang menyebut bahwa ia menerima uang Rp 2 juta tersebut dari orang yang mengurus tanpa diminta.

tribunnews batam/abdul rahman mawazi
Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang kedua atas kasus tangkap tangan pungutan liar (Pungli) di Disdukcapil dengan tersangka Jamaris dan Irwanto, Senin (30/1/2017). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Jamaris, dalam persidangan diberi kesempatan untuk bertanya dan mengomentari keterangan saksi dari Polda Kepri oleh majelis hakim pada sidang kedua di PN Batam, Senin (30/1/2017).

"Apakah ada yang hendak ditanyakan oleh saudara terdakwa kepada saudara saksi?" kata ketua majelis hakim, Edward Harris.

Jamaris menggunakan hak itu.

Ia membantah pernyataan saksi dari kepolisian yang menyebut bahwa ia menerima uang Rp 2 juta tersebut dari orang yang mengurus tanpa diminta.

"Saya tidak ada ngomong seperti itu," kata Jamaris. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tutur, tidak banyak bicara.

Baca: Di Hadapan Sidang, Polisi Ini Cerita Bagaimana Kronologi Penangkapan Pungli di Disduk Batam

Kemudian hakim mengonfirmasi keterangan itu kepada saksi Kompol Abu Zanar yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Renmin Pamobvit Polda Kepri.

Abu Zanar kembali menerangkan bahwa ketika itu Jamaris memang mengaku bahwa uang terebut untuk pengurusan kartu kredit.

"Beberapa menit kemudian. Saya tanyakan dan saya suruh jujur saja. Terus terdakwa Jamaris mengatakan uang itu dikasi orang yang ngurus tanpa saya mintan" terang Abu Zanar.

Jamarin pun menjelaskan, bahwa pada saat itu tidak banyak diaolog yang terjadi. Ketika polisi masuk dan memeriksa berkas, dia pun ditangkap.

"Setelah periksa, diam-diam saja. Terus main tangkap saja," kata Jamaris.

Ia juga tetap dengan pendapatnya bahwa dia tidak mengatakan hal terebut kepada polisi.

"Ya, itu tidak apa-apa. Itu hak saudara (Jamaris). Tapi nanti semuanya akan ketahuan setelah pemeriksaan saksi selesai," kata ketua majelis hakim beberapa saat sebelum mengakhiri sidang keterangan saksi dari kepolisian. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved