Penggerebekan Kampung Aceh Batam

BNNP Kepri Pulangkan 28 Warga Kampung Aceh. Ini Syaratnya

Sebanyak 28 warga tersebut boleh pulang, namun tetap diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan

TRIBUNBATAM/EKO SETIAWAN
Suasana razia BNN di kawasan Kampung Aceh, Rabu (1/2/2017) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - BNNP Kepri telah memulangkan 28 orang warga Kampung Aceh, yang terjaring Operasi bersinar, Rabu (1/2/2017).‎

Sebanyak 28 warga tersebut boleh pulang, namun tetap diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Kabid Brantas dan Penindakan BNNP Kepri, AKBP Bubung mengatakan, puluhan orang tersebut nantinya akan menjalani kontrol selama delapan kali pertemuan.

"Seluruhnya dirawat jalan. Jadi nanti kontrol selama delapan kali pertemuan. Jadwalnya seminggu dua kali, jadi ditargetkan sebulan sudah selesai. Cuma inikan tergantung sikon juga, kadang mereka ada yang sakit dan sebagainya," ujar Bubung saat dihubungi wartawan, Kamis (2/2). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved