Seluruh Terdakwa Jaringan Abob Mendapat Hukuman Belasan Tahun. Berikut Rinciannya

Begitu juga dengan Abob yang awalnya hanya divonis empat tahun penjara, oleh Mahkamah Agung dihukum 17 tahun penjara.

tribunbatam/argianto
Ahmad Machbub alias Abob dalam persidangan 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Niwen Khairiah, PNS Pemko Batam yang sempat menghilang selama hampir satu tahun, akhirnya tertangkap di Jakarta.

Niwen ditangkap di kediamannya, Jakarta, oleh tim Kejati Riau dan kejari Pekanbaru, setelah Kejagung membentuk tim untuk eksekusi terpidana tindak pencucian uang ini.

Hasil vonis dari Mahkamah Agung terhadap jaringan bisnis BBM ilegal yang dikendalikan Ahmad Mahbub alias Abob yang juga kakak Niwen, semuanya mendapat ganjaran berlipat.

Niwen yang sebelumnya divonis bebas oleh hakim Tipikor Pekanbaru, oleh MA divonis 10 tahun.

Baca: Niwen Khairiah Dieksekusi, Pemko Batam Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

Baca: Niwen Khairiah Langsung Dibawa ke Lapas Wanita Gobah Pekanbaru

Terdakwa lainnya, Yusri, seorang karyawan Pertamina, dari vonis bebas menjadi dihukum 15 tahun penjara.

Sedangkan Du Nun alias Aguan alias Anun, seorang perkerja harian lepas TNI AL yang juga seorang kontraktor di Riau, dari vonis 4 tahun penjara dihukum menjadi 17 tahun penjara dan diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 72.452.269.000.

Begitu juga dengan Abob yang awalnya hanya divonis empat tahun penjara, oleh Mahkamah Agung dihukum 17 tahun penjara.

Penangkapan Niwen hanya beberapa hari setelah dibentuknya tim oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengeksekusi Niwen Khairiah.

"Sudah berhasil kita eksekusi, tim gabungan Kejari dan Kejati, sampai tadi (kemarin, red) jam dua siang," ungkap Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Dharma Natal.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta membenarkan penangkapan tersebut. Niwen dijemput tim langsung ke Jakarta, dan dibawa ke Pekanbaru menggunakan penerbangan komersial, Lion Air, Kamis siang.

"Sejak kurang lebih 4 hari lalu kami melakukan supervisi tim eksekutor Kejari Pekanbaru untuk secepatnya mengupayakan eksekusi badan terhadap terpidana Niwen. Alhamdulillah hari ini (kemarin,red) terpidana kami bawa dari Jakarta naik pesawat Lion," urainya.

Sugeng menambahkan, sudah 10 hari terakhir mengetahui keberadaan Niwen di Jakarta.

Dalam kasus ini, kata Sugeng, pihak kejaksaan sudah menyita sejumlah harta milik terdakwa, di antaranya sembilan rumah dan tanah serta mobil.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved