Kriminalitas di Batam

AWAS! Sekarang Ada Pengutil Isi Mobil di Batam. Dua Pelaku Didor Polisi. Begini Aksinya

Begitu korban berhenti ataupun memarkirkan kendaraan roda empat miliknya, pelaku langsung beraksi dengan cepat.

ilustrasi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Selama bulan Januari 2017, unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang menerima tujuh laporan tindak pidana.

Menurut Kanit Jatanras Polresta Barelang, Iptu Afuza Edmon, dari ke tujuh laporan yang masuk tersebut, yang paling banyak adalah kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C).

Jenis kasus tersebut memang menjadi atensi publik.

Namun demikian, ada satu kasus yang paling mencolok, yakni kasus ngutil di dalam mobil.

Dari kasus pencurian dalam mobil, unit jatanras telah mengamankan dua tersangka, yaitu Denjaka (29) dan Joni (29).

Keduanya ditangkap pada akhir Januari lalu.

Menurut dia, dari keterangan dua pelaku itu, mereka melakukan kejahatan dengan memanfaatkan kelalaian korbannya.

Begitu korban berhenti ataupun memarkirkan kendaraan roda empat miliknya, pelaku langsung beraksi dengan cepat.

"Pelakunya ada empat orang. Dua sudah kita amankan, sisanya sedang kita lakukan pengejaran," ujar Afuza Edmon di Mapolresta Barelang, Senin (6/2).

Ia menuturkan, pengungkapan tersangka pencurian dari dalam mobil tersebut berawal dari laporan satu seorang korbannya.

Polisi yang melidik kasus tersebut pun akhirnya mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku berdasarkan CCTv yang merekam aksi pencurian mereka.

"Pas akan kita amankan di tempat tosnya, pelaku Joni sempat melompat dari lantai dua tempat tinggalnya itu ke rumah yang ada di sebelahnya. Kita sudah sempat memberikan tembakan peringatan, tapi diacuhkan," katanya.

Mau tidak mau, personil polisi pun terpaksa melumpuhkan tersangka Joni dengan menembak betisnya.

Baru setelah mengamankan Joni dan mendapatkan keterangannya, polisi pun mendapatkan tempat persembunyian tersangka lainnya, Denjaka.

"Ketika ingin ditangkap, Denjaka pun melakukan perlawanan. Denjaka yang berusaha melukai polisi pun akhirnya dilumpuhkan," katanya.

Dari pengakuan kedua pelaku itu, selama Januari mereka sudah melakukan kejahatan serupa sebanyak empat kali.

Adapun lokasi kejahatannya, seperti di Mega Mall, Pasar Mega Legenda, serta di Tanjungsengkuang.

Dua pelaku yang tertangkap ini diketahui mengajak dua buron lainnya untuk melakukan pencurian tersebut. Mereka yang sama-sama tidak memiliki pekerjaan sengaja melakukan pencurian itu.

"Yang dua orang ini bilang begini sama temannya itu, ngapain kalian cuma duduk-duduk di rumah. Di Batam ini gampang cari uang, keliling saja," kata Afuza Edmon meniru ucapan Joni dan Denjaka.

Afuza mengatakan untuk menangkap dua pelaku lainnya, unitnya pun sudah mengirimkan anggotanya ke Palembang, dugaan tempat pelarian dua pelaku lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved