Soal Berkas Kasus Dugaan Ponsel Xiaomi Ilegal, Kejati Kepri Pastikan Sudah Lengkap
Pihak Kejati Kepri segera melakukan pengesahan pelengkapan berkas perbaikan atau P21
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Proses pemberkasan pelengkapan penyidikan yang dilakukan Polda Kepri dalam penanganan kasus ponsel merk Xiaomi ilegal atas nama tersangka E masih dalam proses penyusunan berkas menuju P21 oleh Kejati Kepri.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Lainya (TPUL) Kejati Kepri, Dodi Thamrin mengatakan sejauh ini berkas yang harus dipenui penyidik Polda Kepri sudah lengkap.
Pihak Kejati Kepri segera melakukan pengesahan pelengkapan berkas perbaikan atau P21.
"Berkas yang dilengkapi penyidik memang sudah lengkap. Hanya di internal kita saja untuk melakukan sejumlah penyusunan berkasnya," kata Dodi Thamrin, Senin (6/2/2017).
"Insyallah segera selesai. Nanti saya kabari kalau sudah P21," katanya.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Selasa, 7 Februari 2017
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kantor-kejati_20160327_203829.jpg)