Jumat, 24 April 2026

Soal Berkas Kasus Dugaan Ponsel Xiaomi Ilegal, Kejati Kepri Pastikan Sudah Lengkap

Pihak Kejati Kepri segera melakukan pengesahan pelengkapan berkas perbaikan atau P21

Editor: Mairi Nandarson
websitekejaksaantinggi kepri
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Proses pemberkasan pelengkapan penyidikan yang dilakukan Polda Kepri dalam penanganan kasus ponsel merk Xiaomi ilegal atas nama tersangka E masih dalam proses penyusunan berkas menuju P21 oleh Kejati Kepri.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Lainya (TPUL) Kejati Kepri, Dodi Thamrin mengatakan sejauh ini berkas yang harus dipenui penyidik Polda Kepri sudah lengkap.

Pihak Kejati Kepri segera melakukan pengesahan pelengkapan berkas perbaikan atau P21.

"Berkas yang dilengkapi penyidik memang sudah lengkap. Hanya di internal kita saja untuk melakukan sejumlah penyusunan berkasnya," kata Dodi Thamrin, Senin (6/2/2017).

"Insyallah segera selesai. Nanti saya kabari kalau sudah P21," katanya.(*)

* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Selasa, 7 Februari 2017

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved