Minggu, 3 Mei 2026

WNA Miliki KTP Batam

Terkait Warga Bangladesh Ber-KTP Batam, Ini Tanggapan Disdukcapil Kota Batam

Dewi mengatakan, dirinya masih pejabat baru di Disdukcapil dan akan mempelajari regulasi serta aturan hukumnya terkait hal ini.

Tayang:
Umar Farouq 

Laporan, Leo Halawa

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sekretaris Disdukcapil Kota Batam Dewi Rupianti belum bisa berkomentar banyak terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik Batam.

Pada intinya, kata Dewi, tidak boleh warga negara asing memiliki KTP Indonesia, kecuali pindah kewarganegaraan.

Baca: BREAKINGNEWS: Heboh! Warga Negara Bangladesh Miliki KTP Batam, Ini Alamatnya!

"Tetapi, saya belum bisa berkomentar banyak. Malah salah nanti, saya kan masih baru. Nantilah, kami pelajari dulu," kata Dewi melali sambungan telepon seluler.

Dewi mengatakan, dirinya masih pejabat baru di Disdukcapil dan akan mempelajari regulasi serta aturan hukumnya terkait hal ini.

Baca: NGERI! Rudi Bersihkan Disdukcapil. 20 Pejabat Termasuk Kadisduk Mardanis Diganti

Pada KTP milik WN Bangladesh tersebut, tanggal terbitnya 15 November 2015. Dewi memastikan yang menjabat sebagai Kepala Disdukcapil saat itu adalah Mardanis.

Seperti diketahui, Mardanis sendiri sudah diberhentikan Mendragri RI dan Walikota Batam, pekan lalu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved