Ditjen Pajak Bakal Periksa NPWP yang tak Ikut Tax Amnesty. Ini Sanksi yang Disiapkan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku mulai bersiap-siap memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Batas waktu pelaksanaan amnesti pajak hampir berakhir. Jika dihitung mundur, program amnesti atau pengampunan pajak akan berakhir 48 hari lagi.
Dengan makin dekatnya batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku mulai bersiap-siap memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini.
Oleh karena itulah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama meminta seluruh WP memanfaatkan amnesti pajak ini, sebelum berakhir 31 Maret 2017.
Dia bilang, pihaknya akan konsisten pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Salah satu fokus pemeriksaan adalah WP yang tidak ikut amnesti, katanya, Kamis (9/2/2017).
Hestu juga mengingatkan para WP yang mendapat surat keterangan dan peringatan atas harta yang belum dilaporkan untuk segera memperbaikinya.
Jika tidak diperbaiki, Ditjen Pajak tidak akan segan-segan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) pada harta tambahan tersebut, plus sanksi 200% dari PPh yang tidak dibayar.
Hestu mengaku, usai 31 Maret 2017, Ditjen Pajak akan melihat data yang ikut amnesti pajak dan yang tidak ikut, fokus utama pemeriksaan kita di tahun 2017 adalah WP yang tidak ikut amnesti pajak.
"Ada data harta yang kami miliki, makanya kami ingatkan. Ini saat terakhir, manfaatkan sebaik-baiknya," katanya.
Peringatan ini seiring langkah Ditjen Pajak yang kembali mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke WP yang masih bermasalah dalam pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada pekan lalu.
Pengiriman e-mail ini menjadi kali kedua, setelah sebelumnya Ditjen Pajak mengirimkan e-mail ke 204.125 WP.
Menurut Hestu, surat elektronik tersebut berisi data aset maupun harta milik WP yang diperoleh Ditjen Pajak dari pihak ketiga dan diduga belum dilaporkan sepenuhnya di dalam SPT.
Butuh sumber daya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dari data Ditjen Pajak, terlihat hanya sekitar 15% WP yang ikut amnesti pajak.
Ini mengandung implikasi besar. Artinya setelah 31 Maret, apa yang akan dilakukan Ditjen Pajak ke 85% lain? Ini menyangkut kepatuhan.
"Nanti yang 15% merasa tidak adil karena merasa 85% yang tidak ikut amnesti pajak dihiraukan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/tax-amnesty_20170210_085526.jpg)