Camat Batuaji Keluarkan Surat Imbauan Agar Warga Tak Gunakan Lahan Buffer Zone

Kita mengeluarkan surat edaran kepada setiap pedagang dan pengusaha yang memanfaatkan lahan buffer zone untuk tempat usaha, katanya

Editor: Mairi Nandarson
tribunnews batam/ian pertanian
Camat Batuaji Pridkalter 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kecamatan Batuaji mengeluarkan surat edaran sekaligus peringatan keras kepada warga yang mengunakan lahan buffer zone sebagai tempat usaha, atau di luar dari peruntukannya.

"Kita mengeluarkan surat edaran kepada setiap pedagang dan pengusaha yang memanfaatkan lahan buffer zone untuk tempat usaha.

Surat imbauan ini kita berikan melalui RT/RW setelah sebelumnya menggelar rapat dengan Satpol PP Kota Batam,"kata Camat Batuaji, Pridkalter, Minggu (19/2/2017).

Pridkalter menjelaskan selama ini lahan buffer zone di wilayah kecamatan Batuaji kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi seperti membangun kios liar, pujasera, gudang bahan material bangunan dan lainnya.

Kondisi ini dianggap cukup mengganggu, baik estetika kota ataupun ketenangan warga di sekitarnya.

"Seperti Pujasera di samping RSUD Embung Fatimah, itu sangat mengganggu pasien di RSUD karena suara musik sampai tengah malam," kata Pridkalter.

Dia juga menjelaskan, surat imbauan juga diberikan kepada pemilik ruko ataupun rumah yang membangun lebih dari batas bangunan yang ditentukan.

"Kalau ruko biasanya sering memanfaatkan lahan di samping atau di depan, begitu juga rumah, kadang bangun teras melewati parit itu juga akan ditertibkan," katanya.(*)

* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Senin, 20 Februari 2017

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved