Janji Pesangon Tak Ditepati. Mantan Karyawan Perusahaan Tambang Ini Bingung Mau Ngadu Kemana
Pada 1 Desember 2016 lalu, perusahaan itu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sembilan pekerjanya
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Mantan pekerja perusahaan tambang granit di kawasan Kijang, PT Bukit Panglong, meradang.
Pada 1 Desember 2016 lalu, perusahaan itu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sembilan pekerjanya.
Pesangon dijanjikan bakal dibayar per bulan, namun, hingga akhir Februari, belum ada itikad perusahaan membayarkan pesangon mereka.
Marsha Sinaga, satu dari pekerja yang terkena PHK itu resah dengan kondisi itu.
Seharusnya, pada awal Januari lalu, uang pesangon PHK senilai Rp 70 juta sudah dia terima sesuai kesepakatan.
Janji perusahaan dalam pertemuan akhir Desember 2016, per bulan, pesangon dibayarkan Rp 4 juta.
"Kami sungguh kecewa,"kata Dia, Rabu (22/2).
Dijelaskan, berdasarkan perjanjian tertulis dengan manajemen perusahaan, tahap pertama angsuran seharusnya dibayarkan pada 15 Januari 2016 dengan nilai Rp 2 juta.
Tanggal 30 Januari, perusahan berjanji akan membayarkan lagi Rp 2 juta, jadi totalnya Rp 4 juta sebulan.
"Sepersepun hingga sekarang kami belum terima. Kami bingung dan tak tahu kemana harus mengadu,"kata Marsha.
Pria dua anak itu sungguh kecewa. Pasca kena PHK, tumpuan pemasukan dapur keluarga telah berhenti. Saat ini, hanya pembayaran pesangon itu yang dinantikan.
"Kami tak tahu mesti berbuat apa lagi,"kata sang istri menambahkan.
Human Resources Departmen (HRD) Manager PT Bukit Panglong saat dikonfirmasi media menolak memberi komentar. Alasannya, dirinya sedang berada di luar daerah.
"Minta, maaf mas, saya lagi di luar daerah (Padang). Coba ketemu staf kami yang lain. Saya juga ini hanya menjalankan tugas,"ujarnya.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Kamis, 23 Februari 2017
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/phk_20161002_213724.jpg)