Kamis, 28 Mei 2026

Demi Dapat Pinjaman Gadis-gadis Ini Rela Bergiliran Gonta-ganti Pasangan

untuk memantapkan aksinya beberapa diantaranya mengelabuhi pihak Bank dengan mengklaim sebagai pasangan suami istri (Pasutri) yang sah.

Tayang:
tribunjateng/putut dwi putranto
Kabolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji gelar perkara kasus penipuan atau pembobolan bank dengan modus agunan fiktif atau palsu yang dilakukan oleh 8 tersangka, Rabu 22 Februari 2017 

Para tersangka mengajukan pinjaman di 28 kantor cabang sebuah Bank terkemuka. Sekali pengajuan pinjaman maksimal Rp 50 juta.

"Saat ini baru kami tangani kerugian di tiga kantor cabang dengan total kerugian Rp 140 juta. Kami masih dalami dan kembangkan kasus ini. Apakah ada keterlibatan pihak dalam, kami juga masih menyelidiki. Jadi setelah uang cair, mereka kabur berpindah kontrakan," kata Abiyoso. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved