Mantan Bos Developer PT Sere Srinitas Dijebloskan ke Jeruji Besi. Ini Kasusnya

Penahanan tersangka merupakan hasil pengembangan perkara Hadi Suwitnyo, Direktur PT Mardhatillah Indo Persada dan Umar alias Tejo selaku komisaris

Kuasa Hukum PT Sere Trinitatis Pratama Palti Siringo-ringo di Mapolda Kepri, Kamis (23/2/2017). 

Laporan Leo Halawa

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Mantan Direktur PT Sere Trinitatis Pratama Ameng alias Samhwat ditetapkan sebagai tersangka.

Ameng juga an langsung ditahan oleh penyidik Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Selasa (21/2/2017).

Penanahan tersangka Ameng alias Samhwat dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Kepri Komisaris Besar Eko Puji Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/2/2017).

Menurut Eko, penahanan tersangka terkait penggelapan uang senilai Rp 274 juta, hasil penjualan rumah Darussalam Residence, di Seibeduk, Tanjungpiayu pada tahun 2015 silam.

Eko mengatakan, penahanan tersangka merupakan hasil pengembangan perkara Hadi Suwitnyo, Direktur PT Mardhatillah Indo Persada dan Umar alias Tejo selaku komisaris merangkap sebagai pengurus Yayasan Darussalam Residence.

"Jadi berdasarkan hasil perkembangan itu juga. Hasilnya, ternyata tersangka baru ini masuk dalam rangkaian penggelapan sebagaimana diutarakan saksi sebelumnya," tambah Eko.

Hadi dan Umar ditangkap Polda Kepri pada awal Oktober 2016 lalu dan saat ini sedang dalam proses sedang di Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait kasus yang sama.

Terpisah, Kuasa Hukum PT Sere Trinitatis Pratama, Palti Siringo-Ringo SH saat dijumpai di Polda Kepri mengatakan, Ameng alias Samhwat dulunya Direktur PT Sere/

PT Sere saat itu membangun perumahan Darussalam Residence, Seibeduk sekitar 2014 lalu.

PT Sere menggandeng kerjasama PT Mardhatillah sebagai sabkon Marketing untuk memasarkan 559 unit yang dibanguan di atas lahan seluas 8,5 hektare (ha).

Selanjutnya, PT Mardhatillah menggandeng lagi pihak ketiga, yakni Yayasan Darussalam Residence untuk membantu memasarkan unit rumah.

"Setelah terjual seluruh unit, pihak PT Mardhatillah tidak menyerahkan duit senilai sekitar Rp 16 miliar," kata Palti.

Sutikno sebagai Komisaris PT Sere kemudian mempertanyakan uang itu kepada Ameng.

"Akhirnya terjadi permasalahan dan Ameng tidak menjabat lagi. Pak Sutikno tidak memakai Ameng lagi sebagai direktur karena ini bukan masalah perseroan tapi murni pidana. Makanya kami minta kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas," katanya.

Dari total 559 unit yang dijanjikan, yang terbangun hanya 70 unit.

Palti mengimbau kepada konsumen yang membeli rumah itu agar bersabar.

Sebab, setelah masalah hukum tersebut selesai, PT Sere akan melanjutkan pembangunan rumah tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved