Dinas Perindustrian Anambas Belum Terima Surat Resmi Terkait Rencana Penghapusan SIUP
Ia mengatakan, pengurusan SIUP dan TDP memang telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas belum menerima surat resmi terkait rencana Penghapusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas KUMP, Usman, mengatakan sudah meminta stafnya untuk mengecek hal tersebut.
"Kalau memang sudah ada (suratnya), tentu kami ikut senang juga. Berarti masyarakat semakin dimudahkan," ujarnya, Jum'at (24/2/2017).
Ia mengatakan, pengurusan SIUP dan TDP memang telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Meski demikian, proses pembuatannya masih melibatkan dinas-dinas terkait.
Pembuatan SIUP dan TDP ini dimaksudkan untuk mengetahui perusahaan yang dimaksud masih aktif atau tidak.
"Selama ini pun, pengurusannya tidak pakai uang," katanya.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Sabtu, 25 Februari 2017
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kantor-bupati-kabupaten-kepulauan-anambas_20160106_214607.jpg)