Kasus Korupsi Tanggul Urug Kundur, Kejati Kepri Berharap Cristoper Jujur di Pengadilan
Kasus korupsi tanggul urug di Kecamatan Kundur, Kejati berharap tersangka jujur di persidangan. Ini alasan Kejati Kepri
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Kasus korupsi Tanggul Urug Kecamatan Kundur, Kabupaten Tanjungbalai Karimun masih bergulir.
Cristoper Dewabrata salah satu tersangka yang sebelumnya kabur akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Ferry Tas menuturkan bahwa kasus tanggul urug ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang dan menyeret tersangka baru. Pihaknya siap melakukan proses hukum kepada siapapun jika dalam Fakta persidangan terungkap ada pihak lainya.
"Kita akan proses hukum jika kita Cristoper mau memberikan kesaksian di persidangan dan bisa memberikan fakta baru untuk kita tindak lanjuti," ujar Fery Tas ditemui di Kejati, Kamis (2/3/2017).
Sebelumnya dalam kasus ini Purwanta pejabat Dinas PU Provinsi Kepri divonis PN Tanjungpinang terbukti bersalah merugikan negara bersama kontraktor Cristoper Dewabrata. Dalam persidangan, Purwanta sempat memberikan kesaksian bahwa ia ditekan oleh pejabat Provinsi Kepri berinisial IS.
"Informasi itu juga akan kita gali lagi. Tapi yang jelas kita berharap Cristoper mau jujur dalam persidangan agar keadilan hukum ini berjalan secara semestinya. Kita akan tegakan itu untuk mengungkap siapa dalangnya. Tak terkecuali jika ada pejabat di tingkat Provinsi," ujar Ferytas.
Pihaknya juga tengah berkordinasi dengan Kejati Bengkulu untuk segera menghadirkan terdakwa Cristoper yang juga sebelumnya telah dalam proses persidangan. Dimana proses persidangan dilakukan dengan Inabnesia atau persidangan tanpa dihadiri terdakwa.
Sementara itu Kajati Kepri, Yunan Harjaka enggan memberikan komentar secara detail. Saat ditanya tentang pengakuan Purwanta dalam persidangan yang menyebutkan Pria berinisial IS, yunan mengaku menunggu fakta dipersidangan.
"Kita tunggulah nanti faktanya (persidangan). Kita sudah kordinasi dengan Kejati Bengkulu," tambahnya.
Sebelumnya, proyek pembangunan tanggul Urug di Telukradang, Kundur, dengan nilai kontrak Rp16,4 miliar dari Rp18,6 miliar alokasi dana APBD 2014 itu dimenangkan PT Beringin Bangun Utama (BBU).
Dalam hal ini, Cristoper sebagai Direktur utama pemenang lelang. Pembayaran proyek tersebut telah dilakukan hingga 100 persen meskipun capaian pengerjaan proyek oleh kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume pekerjaan.
Selain itu ada juga sejumlah pekerjaan yang tidak diselesaikan kontraktor tetapi sudah dibayarkan. Atas tidak siapnya sejumlah pekerjaan itu, seharusnya tersangka selaku PPK tidak membayarkan dan harus mendenda dan menarik uang jaminan pelaksana dan dikenakan black list. Total kerugian negara dalam kasus ini sebesar 5,4 Miliar. Purwanta sendiri telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (*)
