Data Penerima Bantuan Pangan Non Tunai Susut, Lurah di Batam Diminta Tuntaskan 2 Bulan
Dari pusat berkurang, 36 ribu jadi 32.493. Baru mengurangi 4 ribuan. Saya minta lurah dan camat bertemu dengan RT/RW untuk bahas ini
Penulis: Dewi Haryati |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad meminta lurah dan camat duduk bersama RT/RW, membahas penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pasalnya tahun ini, jumlah penerima manfaat BPNT di Batam berkurang sekitar 4.000 rumah tangga sasaran.
"Dari pusat berkurang, 36 ribu jadi 32.493. Baru mengurangi 4 ribuan. Saya minta lurah dan camat bertemu dengan RT/RW untuk bahas ini," kata Amsakar saat apel gabungan pegawai Pemerintah Kota Batam di Dataran Engku Putri Batam Center, Senin (6/3/2017).
Menurut dia, ada kemungkinan timbul gejolak dengan pengurangan ini.
Karena, bisa jadi ada masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan berupa beras miskin (raskin), kini tidak dapat lagi.
Karena itu, Amsakar meminta Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat membuat kriteria yang jelas dan tegas untuk penerima manfaat BPNT.
Format ini nantinya yang akan dijadikan acuan oleh seluruh kecamatan dan kelurahan.
"Pakai data PPLS (pendataan program perlindungan sosial) tahun 2011 kalau tidak salah. Lalu buat formatnya, buat kriteria yang jelas dan tegas. Rumah ada mobil, buang (dari data penerima)," ujar dia.
Contoh penerima manfaat yang bisa dihapus dari daftar, misalnya, yang sudah meninggal dunia atau pindah alamat.
Kemudian masyarakat yang status kesejahteraannya sudah meningkat, sehingga tidak semestinya menerima bantuan dari pemerintah lagi.
"Dua bulan ke depan harus selesai. Itu yang dikejar Dinsos. Untuk sesegera mungkin kirim data update ke Kementerian," kata Amsakar.
Bantuan Pangan Non Tunai merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Program ini sebagai pengganti raskin yang dulu disalurkan melalui kelurahan.
Penyaluran BPNT ini menggunakan sistem elektronik.
Masyarakat penerima manfaat diberi kartu berisi saldo senilai Rp 110 ribu per bulan.
Uang tersebut dapat digunakan untuk menebus 10 kilogram beras dan 2 kilogram gula di agen atau outlet yang ditunjuk pemerintah daerah.