Irman dan Sugiharto Bukan Pelaku Utama Kasus Dugaan Korupsi e-KTP
Jaksa menyebut keduanya memperkaya diri sendiri dan 76 orang lain serta enam korporasi hingga menyebabkan negara merugi senilai Rp 2,3 triliun.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang kasus proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012. Sidang digelar di ruang Kusuma Atmaja I Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan dakwaan setebal 121 halaman untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto.
Di persidangan itu diungkap nama-nama besar yang diduga terlibat korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Jaksa menyebut keduanya memperkaya diri sendiri dan 76 orang lain serta enam korporasi hingga menyebabkan negara merugi senilai Rp 2,3 triliun.
Setelah persidangan tim penasihat hukum terdakwa meyakini Irman dan Sugiharto bukan pelaku utama dalam kasus itu.
Sebab proyek pengadaan KTP berbasis NIK itu memerlukan proses panjang mulai dari perencanaan hingga pengadaan yang diduga melibatkan pihak eksekutif, legislatif, dan swasta.
"Saya meyakini kedua terdakwa ini bukan pelaku utama dari dugaan tindak pidana E-KTP. Kalau kita lihat juga di dalam dakwaan itu peran dari terdakwa 1 dan 2, itu saya yakini bukan sebagai pelaku utama," tutur penasihat hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Ada lima orang yang diduga terlibat bersama para terdakwa untuk melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
Mereka yaitu, Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku penyedia barang/jasa di Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Diah Anggraini, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan.
Namun Soesilo mengaku kliennya tidak mengenal sejumlah orang tersebut.
"Tidak kenal," tegasnya.
JPU KPK menguraikan satu per satu para pihak yang disebut menerima aliran dana itu. Para pihak dibagi ke dalam tiga klaster, yaitu eksekutif, legislatif, dan korporasi.
Di antara para pihak itu, ada beberapa nama-nama besar seperti Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar, dan mantan Ketua DPR RI Marzuki Ali.
Untuk mengetahui apakah nama-nama besar itu terlibat, kata Soesilo, dapat dicermati pada saat persidangan beragenda pembuktian.