Diduga Sodomi Tiga Anak di Bengkong, Ini Ancaman Penjara untuk Menjerat Karim

Setidaknya sudah tiga anak yang dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual sehingga tindakan Karim ini sudah mengarah kepada pedofilia.

Tribun Batam/Eko Setiawan
M Karim memperlihatkan alat bantu seks yang diperlihatkannya kepada korban 

Laporan: Danang Setiawan

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Bengkong, 27 Februari 2017 lalu masih didalami penyidik Polsek Bengkong.

Dari penyelidikan, ternyata tidak hanya satu anak usia 10 tahun yang menjadi korban.

Setidaknya sudah tiga anak yang dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual sehingga tindakan Karim ini sudah mengarah kepada pedofilia.

Baca: BREAKINGNEWS. Polisi Temukan Sex Toys di Rumah Pedofil Tiga Bocah di Bengkong

Baca: Karim Bantah Tuduhan Sodomi Anak di Bengkong. Ini Jawaban Polisi

Baca: Korban M Karim Ternyata Sudah Tiga Anak. KPPAD Geram dan Minta Pelaku Dihukum Berat

Karena itu, penyidik juga akan mendatang ahli kejiwaan untuk memeriksa kejiwaan Karim.

Apalagi, tersangka terus menolak tuduhan pencabulan.

"Saat ini sedang menunggu ahli kejiwaan untuk memeriksa kejiwaan pelaku, apakah memiliki kelainan atau normal-normal saja," ujarnya.

Kendati Karim membantah tuduhan tersebut, namun polisi sudah mengantongi sejumlah bukti.

Mulai dari hasil visum serta keterangan sejumlah saksi, termasuk korban..

Menurut Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Tigor Dabariba, jerat hukum yang bakal dikenakan pada tersangka sangat berat.

Pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Kita sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari korban, orangtua korban, pemilik kos tempat tersangka tinggal, serta warga setempat," kata Tigor.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved