Kejati Kepri Akan Pinjam Christopher dari Kejati Bengkulu untuk Ungkap Kasus Korupsi Tanggul Karimun

Pihak Kejati Bengkulu telah menyetujui. Kita akan jemput terdakwa Christopher untuk dimintai keterangannya dalam persidangan nanti.

net/rbtv
Christopher O Dewabrata, terdakwa korupsi proyek tanggul urug di Tanjungbatu, Karimun, setelah ditangkap Kejati Bengkulu dalam kasus berbeda, Februari lalu. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM.TANJUNGPINANG - Christopher O Dewabrata akan dihadirkan oleh Kejati Kepri di persidangan kasus korupsi Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Christopher menjadi DPO Kejati Kepri sejak Agustus 2015 dalam kasus korupsi proyek tanggul urug di Teluk Radang, Tanjungbatu, Kundur, Karimun.

Christopher adalah Direktur Utama (Dirut) PT. Beringin Bangun Utama (BBU) yang menjadi kontraktor proyek tersebut.

Selain di Kepri, Christopher juga buronan Kejati Bengkulu sejak Januari 2016.

Namun rupanya Intel Kejati bengkulu lebih sigap dan berhasil meringkus tersangka di Jakarta Barat pada 4 Februari 2017 lalu.

Ferytas, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) menuturkan, pihaknya sudak melakukan koordinasi dengan Kejati Bengkulu dan telah disepakati untuk peminjaman Christopher.

"Dalam waktu dekat akan kita bawa terdakwa untuk kita pinjam di persidangan," kata Ferytas, Senin (13/3/2017).

Peminjaman terdakwa Christopher ini setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar persidangaan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

"Pihak Kejati Bengkulu telah menyetujui. Akan kita jemput terdakwa untuk dimintai keterangadnya dalam persidangan nanti," ujar Aspidsus.

Persidangan kasus yang menelan anggaran Rp 18 miliar itu sempat beberapa kali ditunda.

Hal itu setelah terdapat informasi bahwa terdakwa yang kabur dalam persidangan berhasil ditangkap Kejati Bengkulu dalam kasus yang berbeda.

Christopher ini terjerat dua kasus perkara korupsi yang ditangani Kejati Bengkulu.

Namun terdakwa yang merupakan kontraktor pembangunan tanggul urug itu kabur setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejati Kepri.

"Keterangan terdakwa sangat penting sekali sebagai pertimbangan hakim. Kita berharap Christopher memberikan keterangan yang dapat kita kembangkan lagi kasusnya," tambahnya.

Proyek tanggul urug yang dibangun menggunakan APBD Kepri 2014 ini merugikan negara hingga Rp 5,4 miliar lebih.

Dalam kasus ini, Purwanta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kepri divonis penjara 3 tahun 6 bulan.

Pria asal Surabaya ini tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Pengendali Banjir (PPB), Balai Wilayah Sungai (BSW) VII, di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, tahun 2014.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved