Kejati Akhirnya Bentuk Tim Usut Proyek Monumen Bahasa
Wakajati Kepri Asri Agung melalui pesan pendek SMS kepada Tribun mengatakan, pihaknya sedang mempelajari kasus ini dan sedang melakukan penelaahan.
BATAM.TRIBUNEWS.COM.TANJUNGPINANG- Kasus mangkraknya proyek Monumen Bahasa Pulau Penyengat, Tanjungpinang masih menjadi tanda tanya besar.
Terlebih lagi, belum diketahui apakah dari kerugian negara itu sudah dikembalikan seluruhnya setelah proyek itu dihrntikan.
"Informasinya sedang kita kroscek. Kita sudah bentuk tim dan sudah mulai bekerja. Sudah diperintahkan oleh atasan untuk action," kata Ferytas, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri ketika dihubungi Tribun Batam, Rabu (15/3/2017).
Menurutnya, kasus tersebut menarik untuk ditindaklanjuti.
Melihat dari pemberitaan media, kasus tersebut juga bisa berpotensi korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
Karena proyek terhenti begitu saja sejak dua tahun lalu tanpa ada kejelasan kelanjutannya.
"Kita sudah bergerak untuk menyelidiki kasus ini. Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan dulu. Kalau ada perkembangan nanti, kita sampaikan selagi tidak terkait materi penyelidikan kita," ungkapnya.
Wakajati Kepri Asri Agung melalui pesan pendek SMS kepada Tribun mengatakan, pihaknya sedang mempelajari kasus ini dan sedang melakukan penelaahan.
"Sedang kita telaah kasus ini. Sabar ya," kata Asri.
Langkah pertama, kata Asri, pihaknya sudah membentuk tim.
Selanjutnya, melakukan pengumpulan data dan barang bukti keterangan atau Pulbaket.
Tak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Kasus ini sebenarnya mencuat sejak awal 2015 lalu, setelah proyek itu dihentikan karena pembangunannya melanggar bestek.
Proyek monumen ini dianggarkan sebesar Rp12,5 miliar dan mulai dibangun tahun 2013 dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2014 oleh Pemprov Kepri.
Dua tahun berrlalu, tidak ada kejelasan, apakah proyek ini dilanjutkan atau tidak, sehingga kondisinya kini hanya tinggal kerangka.