Korupsi Proyek KTP Elektronik
Gamawan Fauzi Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab Proyek e-KTP Jadi Bancakan Korupsi
Ketuanya Menkopolhukam, saya wakilnya, Yang Mulia. Lalu kepada Mendagri diperintahkan bentuk tim teknis karena Menko tidak punya tim teknis
Dari pertemuan dengan KPK, Gamawan diminta agar proyek tersebut dikawal Badan Pengawas Keuangan dan Keuangan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan tender dilakukan secara elektronik.
Menurut Gamawan, tidak ada alasan bagi dirinya untuk menghentikan proyek tersebut karena telah diaudit BPK dan mengatakan tidak kerugian negara.
"Saya minta tolong dicermati KPK kemudian dicermati Polri, BPK dan Jaksa Agung. Tolong cermati kalau ada salah," katanya.
Karena dalam pasal 83 dikatakan, jika terdapat korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses tender, proyek dapat dibatalkan.
"Tapi sepanjang tidak ada (kesalahan), bagaimana saya membatalkan," kata Gamawan.
Gamawan juga mengungkapkan mengenai adanya persekongkolan dalam pengadaan KTP elektronik.
Nyatanya, kata Gamawan, hingga disidang di Mahkamah Agung, tuduhan tersebut tidak terbukti.
Gamawan pun mengatakan, penetapan Sugiharto sebagai tersangka oleh KPK membuat dia kaget.
"Lalu Pak Sugiharto jadi tersangka, saya kaget. Berarti ada yang saya tidak tahu kalau seperti itu, Yang Mulia," ucap Gamawan.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebutkan menerima uang 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun anggaran penggadaan KTP elektronik.