Korupsi Proyek KTP Elektronik
Enam Fakta Menarik Sidang KTP Elektronik. Gamawan Salahkan Masyarakat. Kok Bisa?
Persidangan kedua dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). Sejumlah fakta menarik pun muncul
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kedua dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Sejumlah fakta menarik muncul dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar.
Sedianya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi. Namun, dalam persidangan hanya enam saksi yang memberikan keterangan.
Para saksi tersebut, yaitu mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Sekretaris Jenderal Kemendagri saat ini, Yuswandi Temenggung; mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni; Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri Elvius Dailami.
Selain itu, mantan Ketua Komisi II DPR, Chaeruman Harahap dan Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi.
Berikut ini adalah sejumlah fakta menarik mengenai sidang yang berjalan hampir 10 jam tersebut.
1. Gamawan salahkan masyarakat
Di awal persidangan, Gamawan menyalahkan masyarakat terkait terhambatnya proyek e-KTP.
Gamawan mengatakan, hambatan terjadi saat pelaksana proyek harus melakukan perekaman data penduduk.
Menurut Gamawan, kesulitan terjadi saat masyarakat banyak yang tidak datang untuk menyerahkan data identitas.
"Karena menurut undang-undang, yang aktif itu rakyat, bukan pemerintah," kata Gamawan.
2. Gamawan akui terima uang
Gamawan mengakui menerima beberapa kali pemberian uang. Namun, ia beralasan, pemberian uang itu terkait keperluannya untuk berobat dan honor kerja.
Ia mengaku pernah meminjam uang Rp 1 miliar kepada adiknya, Azmin Aulia. Uang tersebut digunakan untuk beternak sapi dan bertani.
Selain itu, Gamawan mengaku meminjam uang kepada pengusaha Afdal Noverman sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu untuk keperluan berobat di Singapura.