Terdakwa Mess Anambas Tak Terima Uang Korupsi. Lalu Kemana Uangnya Mengalir?
Kasus ini mirip dengan penanganan dugaan korupsi dana sisa anggaran PPID Kemenakertrans sebesar Rp 4,8 miliar yang tidak dikembalikan ke negara
Kasus ini mirip dengan penanganan dugaan korupsi dana sisa anggaran PPID Kemenakertrans 2011 sebesar Rp 4,8 miliar yang tidak dikembalikan ke rekening negara.
Uang itu "berputar-putar" di Anambas hingga tahun 2014.
Gepokan dana sisa anggaran Pembangunan Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk Kabupaten Anambas sebesar Rp 13,5 miliar itu, dari Rp 4,8 miliar yang dibagi-bagi, hanya Rp 2,6 miliar yang terbukti dinikmati oleh tiga terdakwa.
Sementara sisa dananya senilai Rp 2,2 miliar, hingga vonis tak terlacak hingga hakim mengetuk palu.
Padahal, anggaran PPID itu sempat berpindah ke rekening sebuah perusahaan yang digunakan untuk menampung dana-dana Pemkab Anambas.
Uniknya, pemilik perusahaan itu hanya dijadikan saksi dalam kasus ini.
Menurut aktivis antikorupsi di Tanjungpinang yang mengawal kasus itu, penyidik Kejati terkesan hanya mengejar target dalam mengusut kasus-kasus korupsi.
Hal ini terlihat, Kejati Kepri tidak pernah menggunakan tindak pidana pencucian uang untuk penjerat para tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/raja-tjelak_20170227_192920.jpg)