Heboh! Kalah Gugatan, Pemko Tarik Mobil Dinas yang Dipinjamkan ke Pengadilan Negeri

Diduga lantaran kalah gugatan di pengadilan, Pemko Surabaya menarik mobil pinjaman di Pengadilan Negeri Surabaya. Ini kehebohannya!

Surya/sigit sugiharto
Mobil Pajero Sport jenis inilah yang ditarik Pemkot Surabaya 

BATAM. TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA-Hubungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Pemkot mulai 'memanas'.

Tiga unit mobil dinas yang biasa dipakai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan kebutuhan operasional, ditarik Pemkot Surabaya, Kamis (23/3/2017).

Ketiga mobil dinas tersebut Mitsubishi Pajero SPR 2.5 D GLS 4x2 MT L1676 MP, Mitaubishi Pajero SPR 2.4 L Dakar 4x2 SAT L 1680 PP, Isuzu TBR 54 F Turbo LM nopol L 1842 MP.

Mobil itu ditarik sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung dibawa ke Kantor Pemkot Surabaya.

Penarikan tiga unit mobil operasional PN Surabaya itu diduga buntut kekalahan Pemkot Surabaya dalam gugatan melawan investor Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Selasa (21/3/2017) .

Ketua majelis hakim Mangapul Girsang SH tidak menerima gugatan Pemkot Surabaya dengan alasan pihak Pemkot tidak menyertakan dua perusahaan, PT Lucida Megah Sejahtera dan Centra Asia Investment dalam gugatannya.

Baca: Heboh Hasil Survei, Inilah Dua Penantang Serius Jokowi di Pilpres 2019. Siapa Keduanya?

Pemkot Surabaya selaku penggugat seharusnya menyertakan PT Lucida Megah Sejahtera dan Centra Asia Investment dalam gugatannya.

Alasan hakim PT GBP saat itu merupakan perusahaan join operation (JO) dengan kedua perusahaan tersebut.

Sementara itu, mobil yang ditarik, Mitsubishi Pajero Sport selama ini dipakai Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko SH dan Wakil Ketua PN Surabaya, Sumino SH.

Sedang mobil Isuzu Panther kendaraan operasional PN Surabaya dipakai sidang peninjauan setempat (PS) atau dipakai hakim menuju Pengadilan Tipikor Surabaya.

Informasinya, mobil Mitsubishi Pajero Sport tipe terbaru tahun 2017 yang dipakai untuk operasional Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko, baru diserahkan tiga pekan lalu.

Sedang mobil operasional Wakil Ketua PN Surabaya dihibahkan pada 2015 dan Isuzu Panther dihibahkan pada 2013.

Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono SH yang dikonfirmasi terkait ditariknya tiga mobil oleh Pemkot Surabaya membenarkan.

"Suratnya sudah kami terima, Rabu (23/3/2017) kemarin. Tadi pagi (Kamis, 23/3, red), mobil ditarik oleh Pemkot," tutur Sigit saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Kamis (23/3/2017).

Atas penarikan tiga unit mobil, Sigit enggan berkomentar banyak.

Apakah penarikan itu dilatarbelakangi oleh 'sakit hati' pihak Pemkot Surabaya akibat gugatannya kalah di PN Surabaya.

"Saya tidak mau menilai latar belakangnya. Tapi kami menyadari itu bukan mobil kita dan sudah diminta lagi juga sudah kita kembalikan," pungkasnya.

Sesuai data, gugatan Pemkot Surabaya kalah di PN Surabaya di antaranya gedung PDAM di Jalan Basuki Rahmad yang diputus 10 Januari 2017 dan terakhir melawan PT GBP, Selasa (21/3/2017).

Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser tak membantah ada penarikan mobil dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Pemkot.

Penarikan itu dilakukan Kamis (23/3/2017) pagi oleh Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya.

"Sesuai dengan surat perjanjian, mobil dinas itu sifatnya pinjam pakai. Ada suratnya," kata Fikser.

Ada dua landasan yang dijadikan pemkot untuk melakukan penarikan mobil dinas tersebut.

Yang pertama berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 4 perjanjian pinjam pakai kendaraan dinas roda 4 milik pemkot kepala Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 028/1582/436.3.2/2015, serta perjanjian nomor 028/9996/436.3.2/2016.

Dalam perjanjian itu disebutkan, sewaktu-waktu pihak kesatu membutuhkan objek perjanjian, maka pihak kedua harus menyerahkan kembali sebagian atau seluruh objek perjanjian.

"Karena ada kondisi yang mendesak, maka mobil dinas yang sifatnya adalah pinjam pakai itu ditarik oleh pemkot," kata Fikser.
Surat penarikan mobil dinas di Pengadilan Negeri itu diterbitkan 21 Maret 2017.

Menurut Fikser, pemkot saat ini sedang membutuhkan mobil dinas tersebut untuk operasional SKPD pemkot.

"Tapi mobilnya akan dipakai SKPD mana sedang dikoordinasikan oleh Bagian Perlengkapan," ucap Fikser.

Tiga mobil dinas yang ditarik oleh pemkot adalah Mitsubishi Pajero SPR 2 5D GLS 4x2 dengan nomor polisi L 1676 NP, Isuzu TBR54F LM dengan nomor polisi L 1842 NP, dan Mitsuishi Pajero SPR 2,4 L Dakar 4x2 SAT dengan nomor polisi L 1680 NP. (*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved