Urus SKCK Ternyata Mudah. Begini Prosedur dan Biaya yang Dibutuhkan

Bagi masyarakat Batam yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bisa mengurus sendiri dan tak perlu menggunakan jasa calo.

tribunnews batam/ian pertanian
Sejumlah warga mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Sagulung, Batam, Kamis (10/12/2015). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Bagi masyarakat Batam yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bisa mengurus sendiri dan tak perlu menggunakan jasa calo.

Sebab, untuk mengurus surat yang satu ini caranya sangat mudah. Kasat Intel Polresta Barelang Kompol Irham Halid mengatakan,  warga bisa mendatangi Polresta Barelang ataupun Polsek terdekat. Namun ada perbedaan pembuatan SKCK di Polsek dan di Polres.

"Pembuatan SKCK di Polres diperuntukkan untuk warga yang mendaftar pekerjaan sebagai ASN, TNI, Polri atau untuk menyambung kuliah keluar negeri," katanya.

Nantinya, untuk keluar negeri, selain dibuat di Polresat juga diarahkan ke Polda. Karena yang mempunyai izin mengeluarkan SKCK untuk keluar negeri adalah Polda.

Untuk biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30 ribu, itu sesuai dengan ‎PP60/2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Jika semua persyaratan sudah lengkap, untuk pembuatan SKCK bisa selesai 20 menit saja. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved