Saat Beraksi, Tersangka Pembunuh Siswa SMA Taruna Masih Berpakaian PDH. Ini Pengakuannya!
Saat mengeksekusi korbannya, tersangka pembunuh siswa SMA Taruna Nusantara masih berpakaian PDH. Ini pengakuannya!
Pelaku sudah ditahan di tahanan khusus anak di markas II Polres Magelang. Condro mengatakan,
pelakunya masih tergolong anak-anak sehingga dikenakan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kendati demikian, pelaku juga dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
"Tersangka saat ini ditahan. Sesuai ketentuan UU sistem peradilan anak, ia akan ditahan 7 hari, apabila penyidikan belum selesai diperpanjang 8 hari," ucapnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda