Palsukan Dokumen, Oknum PNS Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Adapun dokumen palsu yang dibuatnya pun beragam, mulai dari KTP elektronik, akta nikah, akta lahir dan kartu keluarga.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Baru dua tahun merasakan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di DPRD Provinsi Kepri, Riki Himawan (31) kini harus mendekam di penjara. Pria itu diciduk dari rumah kost nya di Perumahan Cipta Land, Sekupang, Senin (20/3/2017) lalu sekitar pukul 22.00.
Ia ditangkap saat sedang membuat dokumen palsu. Adapun dokumen palsu yang dibuatnya pun beragam, mulai dari KTP elektronik, akta nikah, akta lahir dan kartu keluarga. Tak cuma Riki, anggota Polsek Lubuk Baja pun ikut mengamankan rekannya, Rahayu Ningsih (42).
"Penangkapan ini berdasarkan info masyarakat. Mereka berdua ini teman, sudah kenal sejak tahun 2015. Sejak itu pula ada pembicaraan mereka berdua untuk melakukan pemalsuan dokumen," ujar Kapolresta Barelang, AKBP Hengki saat ekspos, Selasa (11/4/2017).
Keduanya memiliki peran masing-masing. Rahayu bertugas mencari stok blanko kosong untuk diberikan kepada Riki Himawan. Sedangkan Riki bertugas mencetak blanko kosong itu dengan data pemesan dokumen palsu.
"Dia (Rahayu) dapat lagi blanko ini dari seseorang bernama Ardiansyah. Dia dapat seharga Rp 25 ribu. Kami masih dalami lagi, Ardiansyah ini dapat stok darimana. Kita masih dalami sejauh apa keterlibatan Ardiansyah," katanya. (*)
Kedekatan Fadel Islami dengan Putri Sulung Muzdalifah yang Beranjak Dewasa, Beda Usia 8 Tahun |
![]() |
---|
Terlahir di Keluarga Miskin, Pria Ini Mampu Miliki 29 Rumah Mewah di Usai 29 Tahun, Ini Tips Darinya |
![]() |
---|
Gadis Berambut Pirang Tergeletak di Pinggir Jalan Usai Pesta Miras Bersama Temannya |
![]() |
---|
Pimpinan Bank BUMN yang Cium Paksa Bawahannya Kini Jadi Tersangka, Tak Tahan Lihat Kecantikannya |
![]() |
---|
Promo KFC dari Tanggal 24-28 Februari 2021, Dapatkan 13 Potong Ayam Seharga Rp 90 Ribu |
![]() |
---|