Korupsi Proyek KTP Elektronik

Aliran Dana KTP Elektronik Mulai Terkuak. Simak Enam Fakta Menarik Sidang Kesepuluh

Dalam persidangan, Jaksa KPK) sedianya menghadirkan 12 saksi. Namun, hanya ada 6 saksi yang hadir, sementara 6 lainnya tidak memberikan keterangan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/4/2017). Irman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dugaan korupsi KTP elektronik. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kesepuluh kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP El) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sedianya menghadirkan 12 saksi. Namun, hanya ada 6 saksi yang hadir, sementara 6 lainnya tidak memberikan keterangan.

Keenam saksi yang hadir yakni, Noerman Taufik, anggota konsorsium PT Telkom dan Drajat Wisnu Setyawan, Ketua Panitia Lelang proyek KTP elektronik. Kemudian, Yuniarto Direktur Produksi PNRI dan Adres Ginting selaku Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI.

Baca: Tanpa Pengirim, Ahok Terima Buket dan Karangan Bunga. Begini Isi Pesan di Dalamnya

Baca: Pendukung Anies Disebut Islam Garis Keras, JK Protes Media Amerika Lewat Wakil Presiden AS

Baca: Anies Yakin Banyak Pengembang Minati Program Rumah DP Nol

Selanjutnya, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, anggota tim dari PT Java Trade Utama dan Johanes Richard Tanjaya sebagai Direktur PT Java Trade Utama.

Sejumlah fakta menarik muncul dalam persidangan. Mulai dari jatah untuk Ketua DPR RI Setya Novanto hingga pemberian uang untuk auditor BPKP muncul dalam persidangan.

Berikut enam fakta menarik yang muncul dalam persidangan:

1. Ketua lelang proyek E-KTP antarkan uang ke istri anggota DPR

Ketua Panitia Lelang proyek KTP elektronik Drajat Wisnu Setyawan, mengaku pernah mengantar uang ke Kompleks Rumah Dinas Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan. Uang yang ia bawa kemudian diserahkan kepada istri salah satu anggota DPR.

Meski demikian, menurut Drajat, saat itu terdakwa Irman yang merupakan Dirjen Dukcapil tidak menyebutkan nama anggota DPR yang akan diberikan uang. Irman hanya memberikan alamat rumah.

Jaksa KPK Abdul Basir kemudian mengonfirmasi apakah anggota DPR yang dimaksud adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin. Namun, Drajat tetap tidak dapat memastikan.

2. Setya Novanto dapat bagian 7 persen

Ketua DPR RI Setya Novanto disebut mendapat bagian 7 persen dalam proyek pengadaan KTP elektronik. Hal itu dikatakan oleh Johanes Richard Tanjaya, yang merupakan salah satu tim IT dalam konsorsium pelaksana proyek e-KTP.

Awalnya, jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menanyakan apakah Johanes pernah mendapat informasi dari salah satu rekanannya Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, bahwa ada permintaan dana sebesar 7 persen dari nilai proyek.

"Apa pernah dapat info dari Bobby, SN Group dapat 7 persen?" Kata Taufiq.

Johanes mengaku pernah mendapat informasi tersebut. Menurut dia, SN yang dimaksud adalah Setya Novanto.

3. Keponakan Setya Novanto akui "fee" DPR terkait E-KTP sangat besar

Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, pernah berbicara kepada salah satu rekannya, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, bahwa biaya yang akan dikeluarkan terkait proyek KTP elektronik sangat besar. Hal itu dikatakan Bobby saat bersaksi.

"Irvan sempat bicara biaya besar banget. Saya tanya berapa besar, 7 persen kata dia. Dia bilang buat Senayan," kata Bobby.

Johanes menyebut bahwa Irvan adalah keponakan dari Ketua DPR Setya Novanto.

4. Ketua panitia lelang proyek KTP Elektronik akui terima uang 40.000 dollar AS.

Ketua Panitia Lelang Drajat Wisnu Setyawan, mengaku pernah menerima uang 40.000 dollar AS dari terdakwa Sugiharto, yang saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam persidangan, Drajat mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada penyidik KPK.

5. Andi Narogong bentuk 3 konsorsium untuk jadi peserta lelang KTP Elektronik

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan KTP elektronik.

Menurut Bobby, mendekati pengumuman pembukaan lelang, Andi dan sejumlah pengusaha yang berkumpul di Ruko Fatmawati, mengumpulkan 10 perusahaan yang disiapkan menangani proyek KTP elektronik. Saat itu, mereka yang disebut sebagai Tim Fatmawati mempercepat pembuatan akta notaris konsorsium.

Menurut Bobby, ketiga konsorsium yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia ( PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.

Menurut Bobby, Konsorsium PNRI memang disiapkan untuk menjadi pemenang lelang. Sementara, konsorsium Astragraphia dan Murakabi hanya sebagai konsorsium pendamping lelang.

6. Ketua panitia lelang KTP Elektronik beri uang ke auditor BPKP

Drajat Wisnu Setyawan, mengaku pernah memberikan uang kepada auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Waktu itu ada review hasil lelang BPKP. Itu untuk uang lembur saja, ya sekadar transport," kata Drajat.

Kepada majelis hakim, Drajat mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada kewajiban panitia lelang untuk memberikan uang kepada auditor BPKP.

Drajat tidak dapat mengingat apakah ada perintah dari para terdakwa untuk memberikan uang. Namun, menurut Drajat, uang tersebut diberikan dari uang operasional yang diberikan terdakwa Sugiharto. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved