Operasi Sapu Bersih Pungli
Tim Saber Akan Telusuri Aliran Uang Pungli Petugas ASDP Hingga Rekening Tersangka
Kita lagi melakukan penyelidikan juga ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ke rekeningnya langsung. Kepada siapa saja uang itu mengalir
Laporan; Efendi Wardoyo
BATAM.TRIBUNNEWS.COM,BATAM - Tim saber pungli Polresta Barelang yang mengamankan empat petugas ASDP Batam, Rabu (19/4/2017), terus melakukan pengembangan.
Hingga saat ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Barelang AKBP Mudji Supriyadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait barang bukti yang didapatkan pada saat penangkapan.
"Kita lagi melakukan penyelidikan juga ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ke rekeningnya langsung. Kepada siapa saja uang itu mengalir, setelah itu baru kita kita akan lakukan tindakan selanjutnya", katanya. Jum'at (21/4/2017).
Sebelumnya, empat petugas pelabuhan ASDP Telaga punggur diamankan oleh tim Saber Pungli Polresta Barelang.
Empat petugas berinisial Pen, Ras, Dev dan seorang tenaga honor ini bertugas mengatur keluar-masuknya kendaraan kapal Roro, baik tujuan Tanjunguban maupun Tanjungbalai Karimun.
Selain itu, Tim Saber pungli juga membawa CPU komputer yang digunakan untuk memasukan data tumpangan, termasuk penumpang dan kendaraan. Sebagai barang bukti.
Dua petugas ASDP bernama Fendi dan Devi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditangkap setelah diintai dua jam oleh Tim Saber Pungli Polresta Barelang.
Informasi yang dihimpun Tribun di Pelabuhan Punggur, awalnya polisi mengamankan Fendi selaku penjual tiket.
Modusnya, menjual tiket namun tiket yang dibeli tidak diserahkan kepada calon penumpang.
Diketahui, tiket tersebut untuk keberangkatan dari pelabuhan Punggur ke Tanjungbalai Karimun.
Setelah mengamankan Fendi, polisi kemudian mengamankan Devi selaku Supervisor di ASDP.
Memang penangkapan kedua orang ini waktunya berbeda, selang beberapa jam saja.
Dalam kasus ini, para pelaku memainkan karcis tersebut untuk kantong pribadi sehingga ASDP dirugikan.