Tiga Warga Singapura Mengaku Tentara saat Razia di Batam, Ini Ternyata

Ketiga WN Singapura ini sudah dideportasi ke negaranya oleh Imigrasi Batam, Minggu (23/42017) malam, pukul 21:20 WIB melalui Pelabuhan Harbour Bay

Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam Teguh Priyatna ekspose hasil razia tim gabungan di Kantor Imigrasi, Selasa (25/4/2017). 

Laporan; Efendi Wardoyo

BATAM.TRIBUNNEWS.COM,BATAM - Tiga warga negara Singapura terjaring dalam razia gabungan, Sabtu-Minggu (22-23/4/2017) lalu,

Saat ditangkap, mereka yang tidak memiliki dokumen lengkap ini mengaku prajurit militer Singapura.

Namun setelah diperiksa, ternyata hanya kartu anggota wajib militer.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam Teguh Priyatna dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Batam, Selasa (25/4/2017).

Ketiga WN Singapura ini sudah dideportasi ke negaranya oleh Imigrasi Batam, Minggu (23/42017) malam, pukul 21:20 WIB melalui Pelabuhan Harbour Bay, ditemani Konsulat Jendral Singapura di Batam.

Teguh mengatakan, ke-3 WNA asal Singapura tersebut bukan prajurit militer Singapura seperti yang dikatakan saat terjaring razia.

"Mereka hanya pernah mengikuti wajib militer (Wamil) di Singapura, dan kedatangan mereka ke Indonesia dalam rangka wisata", katanya.

Razia gabungan ini terdiri dari Kantor Imigrasi, POM gabungan ( POM AL, POM AD, POM AU), Provos YON/10 Marinir, Provos YON/136 Raider, BAIS Kewilayaan, BIN, Satpol PP, BNN, dan Polri.

Razia dilakukan di Kampung Bule, Billiard Centre, dan Square I Hotel.

Dalam razia tersebut, 37 WNA terjaring. Terdiri atas 13 WN Singapura, 3 WN Malaysia, 5 WN Australia, 1 WN Philipina, 2 WN Amerika, 3 WN Rusia, 1 WN Prancis, 3 WN Inggris, 1 WN Finlandia, 4 WN Irlandia, dan 1 WN Lithuania.

Mereka langsung dibawa ke Kantor Detasemen POMAL. Kemudian setelah didata, diantar ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam.

Di Kantor Imigrasi, mereka memperlihatkan paspor yang diserahkan, antara lain, oleh para penjaminnya di Indonesia.

Ke-37 WNA tersebut melanggar pasal 116 Jo. 71 huruf (b) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Yaitu, tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau ijin tinggal yang saat diminta oleh Pejabat Imigrasi yang menggelar razia.

Alhasil, 34 WNA dibebaskan karena dokumen perjalanan serta izin tinggalnya masih berlaku.

Sedangkan WN Singapura yang mengaku prajurit Singapura itu dideportasi.

Ketiganya adalah Kanessan Gunasegaran, Ashok Kumar S/O Ilangovan damn Sakthivel S/O Muthu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved