Tetap Ketuk Palu Meski Masih Interupsi, Begini Alasan Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan alasannya mengetuk palu persetujuan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan alasannya mengetuk palu persetujuan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, sejumlah anggota dewan masih menyampaikan interupsi pada rapat paripurna.
"Ya interupsi di luar, nanti kita lihat aja di lobi," kata Fahri di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Fahri mengatakan tiga fraksi sudah memberikan catatan mengenai usulan penggunaan hak angket KPK.
Tiga fraksi yang menolak hak angket yakni Demokrat, PKB dan Gerindra.
Menurut Fahri, hal tersebut merupakan dinamika sejak awal Badan Musyawarah (Bamus).
"Tapi kan saya nanya setelah fraksi, yang ditanya itu anggota, dan mayoritas mengatakan setuju," kata Fahri.
Fahri mengaku sudah bertanya kepada peserta rapat paripurna mengenai persetujuan hak angket. Tiga fraksi lalu menyatakan pendapatnya.
"Setelah tiga fraksi tidak setuju, saya tanya fraksi lain, yang ada itu Pak Masinton, ya sudah saya bilang ini yang terakhir, ya sudah berarti enggak ada lagi. Ya sudah saya tanya anggota, sudah selesai," kata Fahri.
Fahri mengatakan dalam rapat pimpinan DPR dan Bamus DPR terjadi perbedaan pendapat mengenai diperlukannya pengusul hak angket KPK.
Pasalnya, Komisi III DPR yang mengusulkan hak angket sudah dihadiri seluruh fraksi.
Akhirnya, diputuskan adanya pengusul setelah membaca tata tertib.
"Tapi sebelum saya membacakan, fraksi-fraksi berpendapat, ada tiga fraksi yang beda pendapat. Memang dari awal dibamus pun fraksi sudah memberikan catatan. Tapi pertanyaan kedua setalah fraksi adalah menanyakan kepada seluruh anggota paripurna. Jadi bukan sebagai fraksi, tapi sebagai anggota," kata Fahri.
Fahri melihat mayoritas anggota menyetujui sehingga ia mengetuk palu rapat.
Setelah disetujui maka tahapan selanjutnya pembentukan pansus hak angket KPK.
"Kalau fraksi-fraksi tidak memasukan anggotanya atau tidak mengirimkan anggotanya untuk pembentukan Pansus, maka pansusnya tidak ada. Meskipun DPR telah setuju untuk menggunakan hak konstutisionalnya untuk melakukan penyelidikan, kalau surat dari fraksi tidak menyetujui dengan cara tidak mengirimkan anggotanya ya hak angketnya, pansus angketnya tidak ada," kata Fahri. (*)