Bertugas Jemput Calon TKI ke Indonesia, Zalil Mengaku Diupah Segini
Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan TKI ilegal ke Abu Dhabi.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan TKI ilegal ke Abu Dhabi.
Penyelundupan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Malaysia itu terbongkar dari kecurigaan personel Polsek Bandara melihat calon penumpang maskapai Lion Air bernama Abdul Zalil yang terlihat mengkoordinir tiga penumpang perempuan lainnya.
Baca: Gurihnya Kuah Rawon Kediri Bikin Ketagihan
Baca: Mulai Hari Ini, Warga Boleh Foto dengan Ahok Maksimal 1.000 Orang
Baca: Hujan Tak Sampai Satu Jam, Jalan Marina City Sudah Terendam. Ternyata Ini Pemicunya
Melihat gerak gerik Abdul Zalil, polisi bandara pun langsung mengamankannya, Kamis (27/4/2017) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Benar saja, saat diperiksa diketahui Zalil akan memberangkatkan korban bernama Suarni, Eliza, dan Sunarti ke Malaysia. Rencananya, dari Malaysia, ketiga orang itu akan diberangkatkan lagi ke Abu Dhabi.
Menarinya, untuk memuluskan upaya pengiriman calon TKI ilegal tersebut, Zalil akan mendapatkan upah sebesar 150 Ringgit per orang untuk sekali menjemput.
Kini tersangka dikenakan pasal 102 UU nomor 39 tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal sepuluh tahun. Atau denda maksimal Rp 15 miliar. (*)
*Baca Berita Terkait di Tribun Batam Edisi Cetak Rabu 3 Mei 2017
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ekspose-trafficking_20170502_130654.jpg)